Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Dibiarkan, Laporan Perampokan Warga Mengendap 8 Bulan di Polres Lampung Utara

52
×

Diduga Dibiarkan, Laporan Perampokan Warga Mengendap 8 Bulan di Polres Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Kinerja aparat penegak hukum di Polres Lampung Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Laporan perampokan yang dialami Dedi, warga Lampung Utara, disinyalir mengendap tanpa kejelasan selama delapan bulan, tanpa adanya penangkapan maupun langkah pencegahan serius dari pihak kepolisian.

Example 300250

Peristiwa perampokan tersebut telah dilaporkan secara resmi sejak 30 April 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/235/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Namun hingga pertengahan Desember 2025, korban menilai tidak ada progres signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan sekadar lamban, tapi terkesan ada pembiaran. Pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban hidup dalam ketakutan,” ujar Dedi dengan nada kecewa.

Ironisnya, pasca pelaporan, korban mengaku justru mengalami intimidasi dari sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa perampokan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius aparat kepolisian dalam menjamin rasa aman masyarakat.

Korban Rugi Jutaan Rupiah, Polisi Dinilai Diam

Akibat peristiwa tersebut, Dedi mengalami kerugian materil yang tidak kecil. Uang tunai sebesar Rp7.500.000, satu unit ponsel Redmi 12 senilai Rp1.500.000, serta dompet dan dokumen penting raib digondol pelaku. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp9.800.000.

Keluarga korban menilai lambannya penanganan laporan ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dan pelaku dibiarkan bebas, lalu di mana fungsi negara melindungi warganya?” tegas pihak keluarga korban.

Desakan Ambil Alih Polda hingga Komisi III DPR RI

Melihat stagnasi penanganan di tingkat Polres, korban mendesak agar Polda Lampung mengambil alih perkara. Menurut korban, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat bila terus diabaikan.

Tak berhenti di situ, korban juga berencana melaporkan dugaan kelalaian aparat ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas Polri. Langkah ini ditempuh demi membuka secara terang benderang dugaan “permainan” dalam penanganan perkara di tingkat bawah.

“Kami akan dorong Komisi III turun langsung ke Lampung Utara. Bahkan kami ingin Presiden mengetahui bahwa ada laporan warga yang diduga diabaikan aparat,” ungkap Dedi.

Citra Polri Dipertaruhkan

Publik menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika laporan perampokan yang jelas dan memiliki nomor resmi saja tak kunjung ditangani, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa kian tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait lambannya penanganan laporan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai amanat Undang-Undang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375