Lamandau, Kalteng – MediaViral.co
Aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “303” kembali marak di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Padahal, belum lama ini sejumlah media online telah menyoroti keberadaan arena sabung ayam di daerah tersebut dan aparat penegak hukum (APH) berjanji akan menindak tegas. Namun faktanya, kegiatan haram itu kembali bergulir tanpa hambatan.
Informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (19/10/2025) menyebutkan, arena sabung ayam yang sempat tutup kini kembali beroperasi. Salah seorang warga Lamandau yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan.
“Sudah buka lagi, mas. Ramai seperti biasa, padahal baru saja diberitakan di media. Seolah tidak ada takutnya,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang oknum dari pihak Polres Lamandau sempat menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan bahwa mereka akan melakukan pengecekan dan memastikan lokasi kegiatan tersebut. Oknum tersebut juga mengaku baru mengetahui adanya aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Lamandau.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat terkait. Tidak ada pembubaran maupun penangkapan terhadap para pelaku. Justru kegiatan sabung ayam tersebut kembali beroperasi dengan bebas, seakan-akan tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum yang membekingi kegiatan judi tersebut. Pasalnya, tanpa adanya “perlindungan”, mustahil para pelaku berani membuka kembali praktik ilegal yang sudah menjadi sorotan publik.
Masyarakat mulai menilai bahwa aparat penegak hukum di Lamandau lamban bahkan terkesan melakukan pembiaran. Hal ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Kalau dibiarkan begini terus, lama-lama masyarakat hilang kepercayaan. Judi sabung ayam jelas-jelas dilarang undang-undang,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lamandau yang juga enggan disebut namanya.
Padahal, Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku perjudian dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis ayat (1) juga mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta, serta Pasal 427 KUHP memberikan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda Rp50 juta bagi pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.
Dengan dasar hukum yang tegas, tindakan para pelaku yang tetap beroperasi seolah menantang aparat dan hukum itu sendiri. Publik pun menilai, lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku semakin berani.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik perjudian, khususnya sabung ayam, akan semakin menjamur di wilayah Kabupaten Lamandau dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat meminta agar Polres Lamandau dan APH terkait segera mengambil langkah tegas. Tidak hanya membubarkan kegiatan tersebut, tetapi juga menindak tegas dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka, agar menimbulkan efek jera dan mengembalikan wibawa hukum di daerah tersebut.
“Kami minta aparat jangan hanya diam. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum,” tegas salah satu warga Lamandau.
Kembalinya aktivitas judi sabung ayam di Lamandau menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah aparat benar-benar bertindak, atau kembali tutup mata atas praktik ilegal yang mencoreng penegakan hukum di Bumi Bahaum Bakuba ini.
(Pimred/Tim Redaksi)
















