Simalungun, Sumatera Utara —
MediaViral.co
Aktivitas pengutipan parkir di area toko Indomaret Kerasaan I, Jalan Pematang Siantar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi perhatian warga. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya permintaan uang parkir tanpa tanda resmi di lokasi yang semestinya bebas biaya parkir tersebut.
Menurut keterangan warga, setiap kendaraan yang berhenti di depan toko diminta uang parkir oleh seseorang yang tidak mengenakan seragam maupun tanda pengenal, serta tidak memberikan karcis retribusi.
“Kami hanya belanja sebentar, tapi tetap diminta bayar parkir tanpa karcis. Tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (13/11/2025).
Keluhan warga itu kemudian mendapat perhatian dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan. Aparat menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan tidak ada pungutan tanpa dasar hukum di wilayah itu.
“Kami akan menelusuri informasi ini. Jika benar ada pengutipan tanpa izin resmi, akan kami tertibkan sesuai ketentuan,” ujar salah satu petugas Polsek Perdagangan saat dikonfirmasi.
Secara hukum, praktik pengutipan parkir tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), tindakan tersebut dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan.
Warga berharap pihak pengelola Indomaret turut berperan aktif menertibkan area parkir di depan gerai mereka agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami harap ada koordinasi antara pengelola, kepolisian, dan pemerintah setempat supaya area parkir Indomaret aman dan tidak lagi ada pungutan liar,” kata seorang pemerhati sosial masyarakat di Simalungun.
Fenomena parkir liar di fasilitas publik memang masih menjadi persoalan klasik di berbagai daerah. Meski nominal pungutan tampak kecil, praktik seperti ini jika dibiarkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah dan menciptakan kesan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. (mediaviral.co)
















