Garut, Jawa Barat —
MediaViral.co
Pengelolaan dana desa di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp2,54 miliar yang diterima desa tersebut dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Dugaan itu mencuat setelah tim LBHK-Wartawan menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan Kepala Desa Sukamulya ke kementerian terkait. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam laporan diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
“Berdasarkan hasil telaah kami, ada dugaan kuat praktik markup, penggelapan, serta kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa. Bahkan beberapa laporan penggunaan dana tampak direkayasa,” ujar Cecep, SH., MH, Advokat LBHK-Wartawan Jabar, di Garut, Rabu (12/11/2025).
Dana Miliaran Rupiah Tidak Jelas Penggunaannya
Selama tiga tahun terakhir, Desa Sukamulya menerima dana desa dengan rincian: tahun 2023 sebesar Rp1,18 miliar, tahun 2024 sekitar Rp1,25 miliar, dan tahun 2025 mencapai Rp1,17 miliar. Dalam laporan resmi, dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan jalan desa, jembatan, jalan usaha tani, penyelenggaraan posyandu, hingga kegiatan pendidikan non-formal.
Namun hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah proyek tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Beberapa kegiatan bahkan tidak ditemukan hasilnya sama sekali, sementara laporan realisasi ke kementerian tetap dilaporkan selesai 100 persen.
“Ada proyek yang seharusnya rampung, tapi di lapangan tidak ditemukan hasilnya. Ini mengindikasikan adanya manipulasi laporan penggunaan dana,” tambah Cecep.
Minim Transparansi dan Lemahnya Pengawasan
LBHK-Wartawan Jabar juga menyoroti lemahnya mekanisme transparansi di tingkat desa. Musyawarah Desa (Musdes) disebut hanya sebatas formalitas tanpa pelibatan masyarakat luas, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak berfungsi optimal dalam mengawasi kebijakan anggaran kepala desa.
“Masyarakat mengaku tidak tahu bagaimana dana desa digunakan. Tidak ada papan proyek, laporan keuangan tidak diumumkan, dan proses pengawasan internal nyaris tidak berjalan,” ungkap Syahrul, anggota tim investigasi LBHK-Wartawan Jabar.
Menurutnya, praktik seperti ini mencerminkan sejumlah ciri desa rawan penyimpangan, antara lain pengawasan pasif, proyek tanpa papan informasi, hingga monopoli keputusan oleh kepala desa.
Dasar Hukum dan Langkah Hukum
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa wajib mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi penggunaan dana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.
LBHK-Wartawan Jabar saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan resmi ke Unit Tipikor Polres Garut, Polda Jawa Barat, Kejari Garut, dan Kejati Jawa Barat.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi. Bila terbukti ada perbuatan melawan hukum, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan,” tegas Cecep.
Respons Pemerintah Desa dan Warga
Upaya konfirmasi media kepada Kepala Desa Sukamulya belum membuahkan hasil. Saat wartawan mendatangi kantor desa, kepala desa dilaporkan tidak berada di tempat. Sementara sejumlah warga mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah desa yang dinilai tertutup dan tidak transparan.
“Kami tidak pernah tahu berapa dana yang turun, apalagi untuk apa digunakan. Semua seolah dikendalikan oleh kepala desa sendiri, sementara BPD diam saja,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Sukamulya memperlihatkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa. Dana yang seharusnya mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi secara ketat. (mediaviral.co)
















