Lampung Utara — MediaViral.co
Desakan publik menguat agar Polres Lampung Utara segera menangkap pelaku kasus dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Masyarakat meminta aparat bergerak cepat agar pelaku tidak melarikan diri serta menindak tegas siapa pun yang diduga terlibat sebagai perantara atau makelar dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/632/XI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, bertanggal 19 November 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 di Hotel Gundaling, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning.
Dalam surat resmi bertajuk Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/891/XI/RES124/2025/Reskrim, polisi menyatakan bahwa penyelidikan akan berlangsung selama 90 hari kerja, terhitung sejak 21 November 2025 hingga 19 Februari 2026. Apabila diperlukan, penyidik menyebut akan melakukan perpanjangan waktu penyelidikan.
Polres Lampung Utara juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Untuk mempercepat proses penanganan, penyidik telah menunjuk IPDA Darwis, SH, MH, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, sebagai penanggung jawab penyelidikan bersama tim.
Di sisi lain, pihak keluarga korban dan masyarakat Bukit Kemuning berharap aparat penegak hukum bergerak lebih cepat. Mereka menginginkan agar pelaku utama serta pihak lain yang diduga terlibat segera diamankan demi mencegah potensi pelarian maupun hilangnya barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara melalui surat resmi menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai prosedur dan perkembangan kasus akan terus diinformasikan kepada pelapor. (mediaviral.co)
















