Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dendi Ramadhona dan Tiga Rekan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

46
×

Dendi Ramadhona dan Tiga Rekan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — MediaViral.co

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Example 300250

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dendi terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah, masker, dan topi hitam. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek DAK SPAM tahun 2022 senilai Rp8 miliar, masing-masing Syahril dan Andal.

Pantauan di lokasi, sejak siang hari suasana di halaman Kejati Lampung tampak ramai oleh awak media dan aparat keamanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah anggota POM TNI dan Kodim 0410/Bandar Lampung tiba untuk memperkuat pengamanan di area kantor Kejati.

Menjelang malam, petugas paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo juga terlihat hadir, diikuti kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan adanya penetapan tersangka. Tak lama kemudian, keempat tersangka keluar satu per satu dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa menuju rumah tahanan Kejati Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(Redaksi mediaviral.co)

Example 300x375