Lampung Utara – MediaViral.co
Aroma kejanggalan tercium dari pembangunan dapur SPPG HD Madukoro di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Proyek yang disebut-sebut bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto ini diduga berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.
Fakta di lapangan mengejutkan. Aparat desa dari tingkat RT, Kepala Dusun (Kadus), hingga Kepala Desa (Kades) kompak mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan izin resmi. Padahal, pembangunan dapur tersebut dikabarkan sudah berlangsung sekitar empat bulan.
Kepala Desa: Tidak Ada Izin Masuk ke Kantor Desa
Kepala Desa Madukoro, Johan Andrean, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin terkait pembangunan dapur tersebut.
“Memang betul ada pembangunan dapur SPPG MBG. Tapi terkait izin lingkungan, saya tidak mengetahui. Tidak ada yang meminta izin ke kantor desa,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa koordinasi formal dengan pemerintah desa.
Kadus Mengaku Hanya Diberi Tahu Secara Singkat
Kepala Dusun Fitriyadi juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku hanya pernah didatangi seseorang yang menyampaikan rencana pembangunan dapur, namun tidak ada pembahasan detail terkait dokumen atau izin lingkungan.
“Mereka hanya bilang mau bangun dapur. Saya bilang tidak masalah asal warga sini yang bekerja,” tuturnya.
Namun, apakah izin lisan cukup untuk membangun fasilitas produksi makanan dalam skala besar?
Pengelola Akui Izin Hanya Secara Lisan
Di sisi lain, Hendra yang disebut sebagai orang kepercayaan pengelola SPPG HD Madukoro mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan RT dan Kadus, meski hanya secara lisan.
“Kami sudah izin ke RT dan Kadus secara lisan. Pembangunan sudah berjalan kurang lebih empat bulan. Kami juga sudah merekrut warga setempat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, pembangunan dapur umum yang memproduksi makanan dalam jumlah banyak semestinya wajib memenuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk dokumen persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah (IPAL).
Potensi Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Secara regulasi, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, operasional berisiko melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Warga RT 3 Desa Madukoro pun mengaku tidak pernah diajak musyawarah atau dimintai persetujuan terkait pembangunan dapur MBG tersebut.
Jika benar belum mengantongi izin resmi, maka proyek ini bisa dikategorikan sebagai pembangunan yang mengabaikan prosedur. Program yang bertujuan mulia memberi makan bergizi kepada masyarakat jangan sampai ternodai oleh dugaan pelanggaran administrasi.
Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara. Apakah akan ada pemeriksaan terhadap legalitas dapur SPPG HD Madukoro? Atau persoalan ini akan dibiarkan menguap begitu saja?
Satu pertanyaan yang tak bisa dihindari: Mengapa berani membangun dan berjalan berbulan-bulan jika izin belum jelas? (mediaviral.co)
















