Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan — MediaViral.co
Anggaran sering kali lebih jujur daripada pidato politik. Dan APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 tampaknya sedang berbicara keras: dana partai politik aman dan utuh, sementara belanja media pemerintah “dibonsai” hingga nyaris sekarat.
Dalam dokumen APBD 2026, hibah untuk partai politik tetap bertahan di angka Rp1,38 miliar, nyaris tanpa goresan efisiensi. Sebaliknya, anggaran belanja media di Diskominfo OKI dipangkas brutal hingga sekitar 70 persen.
Sebuah ironi yang sulit disembunyikan di tengah jargon transparansi dan keterbukaan informasi.
Data aplikasi belanja daerah mencatat, paket Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik yang dikelola Kesbangpol OKI mencapai Rp1.386.460.332. Dana ini dibagi ke sembilan partai politik pemilik kursi DPRD OKI, berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024. PKB menerima porsi terbesar sekitar Rp216,9 juta, sementara PKS memperoleh Rp68,5 juta.
Sementara itu, di sisi lain, media justru “dipaksa diet ekstrem.”
Kepala Diskominfo OKI, Adi Yanto, mengakui bahwa anggaran belanja media 2026 hanya tersisa sekitar Rp300 juta, turun drastis dari sekitar Rp1 miliar pada 2025.
“Pemangkasannya bisa mencapai 70 persen,” ujar Adi, Minggu (8/2).
Pemotongan ini langsung memantik kegelisahan kalangan pers. Bagi mereka, media bukan sekadar mitra publikasi pemerintah, melainkan pilar kontrol sosial dan pengawas kebijakan publik. Ketika ruang itu dipersempit, transparansi ikut terancam.
Pemerintah daerah tentu memiliki dalih normatif. Kepala Kesbangpol OKI, Irawan Sulaiman, menegaskan bahwa hibah partai politik tidak bisa disentuh kebijakan efisiensi karena telah diatur ketat oleh regulasi nasional.
“Besaran hibah dihitung berdasarkan suara sah hasil keputusan KPU, dengan nilai Rp3.098 per suara. Ini ketentuan Permendagri,” katanya.
Ia bahkan menyebut, besaran hibah partai di OKI hanya berada di peringkat 14 dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Secara hukum, argumen ini sah. Negara memang menjamin keberlangsungan partai politik melalui bantuan keuangan. Namun persoalan tidak berhenti di legalitas.
Ketua Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto TH, mengingatkan bahwa kepatuhan regulasi tidak otomatis berarti keadilan anggaran.
“Ketika hampir semua sektor dipangkas, tapi hibah partai tetap utuh, wajar jika publik bertanya: di mana sensitivitas kebijakan?” ujarnya.
Menurut Fatrianto, demokrasi bukan hanya hidup dari partai politik, tetapi juga dari media yang independen dan kritis.
“Jika anggaran media terus dipersempit, yang dilemahkan bukan cuma media, tapi fungsi pengawasan publik,” tegasnya.
Di titik ini, peran DPRD OKI tak bisa dihindari dari sorotan.
Secara normatif, DPRD memang bukan perancang teknis setiap pos anggaran. Namun persetujuan APBD adalah keputusan politik.
Ketika dana partai aman sentosa dan belanja media terpangkas tajam, DPRD tak bisa sepenuhnya berlindung di balik rumus regulasi. Fungsi pengawasan menuntut kepekaan: apakah struktur anggaran masih berpihak pada kepentingan publik dan demokrasi lokal?
Ironinya, tahun 2026 adalah fase pasca-Pemilu dan Pilkada, periode yang justru membutuhkan keterbukaan informasi dan ruang kritik seluas-luasnya. Namun pesan APBD berkata sebaliknya.
Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman, melainkan tanda sistem masih bekerja.
Pertanyaannya kini sederhana namun menusuk: jika dana partai dilindungi regulasi, lalu siapa yang melindungi media?
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam itu justru menambah ruang tafsir publik—apakah ini sekadar kepatuhan aturan, atau cermin dari prioritas politik yang belum siap diperdebatkan secara terbuka.
(rls/Tim Red)
















