Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Terancam Tak Cair, Desa yang Sudah Cair Disebut “Bonus”

26
×

Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Terancam Tak Cair, Desa yang Sudah Cair Disebut “Bonus”

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir, Sumatera Selatan — MediaViral.co

Sebanyak 132 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan, atau dengan kata lain hangus.

Example 300x375

Sementara itu, Dana Desa yang bersifat earmark, seperti BLT Desa, program ketahanan pangan, dan penanganan stunting, tetap dicairkan karena penggunaannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Desa Kehilangan Ruang Fiskal

Penghentian dana non-earmark membuat desa-desa di Ogan Ilir kehilangan ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan operasional dan program pemberdayaan, seperti:

Insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji

Internet desa

Operasional pemerintahan desa

Kegiatan pemberdayaan masyarakat

Berbagai pembangunan fisik

“Yang dihentikan itu dana non-earmark. Padahal justru dana itu yang paling banyak dipakai untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar beberapa kepala desa di Ogan Ilir yang mengaku menerima informasi tersebut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Baru 95 Desa yang Cair

Kepala Dinas PMD Ogan Ilir menjelaskan bahwa hingga saat ini baru 95 desa yang Dana Desa Tahap II-nya telah cair. Sementara 132 desa lainnya belum cair.

“Bagi desa yang sudah cair, bisa dibilang itu bonus. Untuk yang belum cair, mereka memang belum mengajukan karena masih menunggu petunjuk teknis terkait PMK,” ujar Kepala Dinas PMD saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).

Kendala Administrasi Jadi Penghambat

Arif Nurahman, Kabid Usaha Ekonomi Desa (UED) Dinas PMD Ogan Ilir, didampingi staf yang membidangi Dana Desa, menegaskan bahwa banyak desa belum melengkapi syarat administrasi.

“Kita hanya mengarahkan bahwa pengisian aplikasi adalah salah satu syarat. Namun berkas-berkas yang kita minta, termasuk rekomendasi dari camat dan seksi PMD, tidak mereka siapkan. Jika administrasi belum lengkap, kami tidak bisa proses karena sistem terblokir,” tegasnya.

132 Desa Terdampak Tanpa Pengecualian

Seluruh 132 desa terdampak tanpa pengecualian karena struktur Dana Desa memang selalu memuat dua komponen: earmark dan non-earmark. Dengan yang dicairkan hanya dana earmark yang penggunaannya terkunci, desa diperkirakan tidak memiliki fleksibilitas untuk menutup kebutuhan operasional dasar pada akhir tahun.

Desa Menunggu Arahan Pemkab

Hingga kini pemerintah desa masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait langkah mitigasi atas kekosongan anggaran tersebut.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tekanan signifikan terhadap tata kelola keuangan desa, terutama karena dana non-earmark selama ini menjadi tumpuan pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

(Marzal/Muslim)

Example 300250