Bogor, Jawa Barat — MediaViral.co
Penyelenggaraan LASQI Nusantara Fest di Kabupaten Bogor memicu sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa pemerintah daerah memberi perlakuan istimewa kepada salah satu organisasi masyarakat. Organisasi tersebut disebut mendapatkan kemudahan dalam menggunakan fasilitas pemerintah tanpa prosedur yang jelas, sementara ketuanya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif.
Sejumlah aktivis dan warga mempertanyakan perbedaan perlakuan itu. Selama ini, lebih dari 369 organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Bogor diwajibkan menempuh prosedur ketat ketika hendak memakai fasilitas milik pemerintah daerah.
Fasilitas Pemerintah yang Diduga Dipakai
Dari informasi lapangan, fasilitas yang disebut digunakan oleh organisasi itu antara lain:
Jamuan makan malam ketua organisasi di Pendopo Bupati.
Pemasangan baliho di beberapa titik strategis fasilitas milik Pemkab Bogor.
Penggunaan 20 kamar hotel milik BUMD dengan tarif normatif Rp650.000 per kamar.
Dugaan kemudahan akses itu kembali memunculkan isu potensi konflik kepentingan. Publik mempertanyakan apakah penggunaan fasilitas tersebut telah melalui mekanisme perizinan resmi dari dinas terkait.
Mediasi Dua Organisasi Ikut Dipersoalkan
Kontroversi menguat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor disebut meminta Biro Hukum memfasilitasi mediasi antara dua organisasi: LASQI Kabupaten Bogor yang dipimpin Ajeng Umaroh (organisasi resmi berdiri sejak 1970) dan LASQI Nusantara Jaya yang dipimpin Lukman (organisasi berdiri 2023), yang juga anggota DPRD aktif.
Langkah pemda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penyelenggaraan mediasi terhadap dua entitas eksternal, terlebih ketika salah satu dipimpin pejabat publik yang memiliki potensi benturan kepentingan.
DPW LASQI Jawa Barat: “Telusuri Secara Terbuka”
Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, SH, MH, menegaskan dukungan terhadap upaya DPD LASQI Kabupaten Bogor untuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan.
“DPW LASQI Jawa Barat menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas maupun anggaran harus ditelusuri secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Kami siap mengawal langkah DPD LASQI Kabupaten Bogor demi menjaga marwah organisasi serta memastikan tidak ada jabatan publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Publik Desak Transparansi
Masyarakat meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka sejumlah hal:
Status izin penggunaan fasilitas negara oleh organisasi terkait.
Alasan dan dasar hukum mediasi yang dilakukan pemda.
Potensi pelanggaran etika apabila terbukti terdapat penggunaan jabatan publik untuk kepentingan organisasi pribadi.
Dorongan juga muncul agar lembaga pengawas melakukan audit dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan mengingat penggunaan fasilitas negara harus tunduk pada aturan yang sama bagi seluruh organisasi masyarakat.
Isu ini menjadi salah satu topik hangat di Kabupaten Bogor pada Jumat (5/12/2025), terutama karena berkaitan dengan integritas pejabat publik serta keadilan pelayanan pemerintah.
Respons Ketua LASQI Nusantara Jaya
Wartawan mediaviral.co mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua LASQI Nusantara Jaya, Lukmananudin Ar Rasyid, pada 5 Desember 2025. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan:
“Nanti ngobrolnya setelah acara ya. Saya harus menjamu tamu-tamu dari provinsi seluruh Indonesia yang datang ke Bogor,” ujarnya singkat. (mediaviral.co)
















