Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dana BOK dan BLUD Diduga Digerogoti, AJP Lampung Barat Desak Badan Pemeriksa Keuangan Turun Tangan

25
×

Dana BOK dan BLUD Diduga Digerogoti, AJP Lampung Barat Desak Badan Pemeriksa Keuangan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Aroma tak sedap pengelolaan anggaran kesehatan kembali mencuat. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan investigasi khusus, bukan sekadar uji petik, terhadap seluruh UPTD Puskesmas di wilayah Lampung Barat.

Example 300250

Desakan ini dipicu dugaan penyimpangan dana BLUD, BOK pelayanan penyakit menular dan tidak menular, serta dana kapitasi BPJS Tahun Anggaran 2025 yang nilainya tidak kecil dan bersumber dari uang negara.

Ketua Tim Investigasi DPC AJP Lampung Barat, Indra Gunawan, menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kepala BPK RI c.q. Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kabupaten Lampung Barat.

“Kami minta pemeriksaan khusus, bukan hanya sampling. Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Indra, Jumat (13/2/2026).

Empat Puskesmas Jadi Sorotan

Empat UPTD Puskesmas yang disorot dalam laporan bernomor 89.26-01/S.PENGADUAN/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026 meliputi:

UPTD Puskesmas Fajar Bulan

UPTD Puskesmas Pagar Dewa

UPTD Puskesmas Liwa

UPTD Puskesmas Sekincau

Dalam laporan tersebut, AJP memetakan enam titik rawan dugaan penyimpangan, yakni:

  1. Pengelolaan pelayanan penyakit menular dan tidak menular;
  2. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
  3. Pelayanan gizi masyarakat;
  4. Pelayanan terhadap terduga tuberkulosis;
  5. Pengelolaan dana kapitasi BPJS yang dibayarkan di muka;
  6. Pengelolaan dana BLUD.

Dugaan Modus: Perjalanan Dinas Fiktif hingga Pecah Paket

Tak tanggung-tanggung, AJP juga membeberkan dugaan modus yang digunakan, mulai dari perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, hingga praktik pemecahan paket (split procurement) yang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 83 ayat (2).

Menurut Indra, jika benar terjadi, praktik tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Ada potensi laporan pelayanan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Ini bukan persoalan administrasi biasa, ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Dinkes dan Kepala Puskesmas Bungkam

AJP mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Lampung Barat dan para kepala UPTD Puskesmas melalui surat resmi, telepon, hingga pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun klarifikasi yang diberikan.

“Semuanya kompak bungkam,” ujar Indra.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diketahui telah menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan di Aula Kagungan Setdakab, Kamis (12/2/2026). Ketua Tim BPK RI, Ferawaty, menyebut pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Publik kini menanti:
Apakah dugaan ini hanya isu liar, atau benar ada praktik yang menggerogoti anggaran kesehatan masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan maupun para kepala puskesmas yang disebut dalam laporan. (Candra)

Example 300x375