Ponorogo, Jawa Timur – MediaViral.co
Upaya menciptakan situasi aman dan kondusif terus digencarkan jajaran Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Langkah preventif ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan hari raya.
Pemerintah Desa Bancar bersama Polsek Bungkal secara resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan mercon (petasan) serta penerbangan balon udara tanpa awak. Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah insiden di daerah lain yang menimbulkan kerusakan fisik hingga korban luka.
Sebagai bentuk sosialisasi, petugas memasang spanduk larangan serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara liar dan bermain petasan.
Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono, berharap masyarakat dapat merayakan hari raya dengan cara yang lebih positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Pemerintah desa sangat mendukung langkah preventif ini. Harapan kami, warga Desa Bancar dapat merayakan hari raya dengan cara yang positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar,” ujar Agus Sudarmono, Jumat (6/3/2026).
Wakapolsek Bungkal, Ipda Khodori, Sp.D.I, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat serta keamanan penerbangan.
“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi hukum tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Mari kita patuhi aturan demi menjaga ketenteraman wilayah Kecamatan Bungkal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bhabinkamtibmas Desa Bancar, Aiptu Dhoni Setiawan N, SH, mengajak masyarakat terutama kalangan pemuda untuk menjauhi aktivitas bermain petasan atau mercon.
“Bahaya mercon bukan sekadar suara bising, tetapi juga berisiko menimbulkan cedera fisik permanen. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan agar Desa Bancar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bancar, Nurcholis, menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan warga.
“Kami tidak ingin tragedi yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, menimpa warga kami. Ledakan mercon dan jatuhnya balon udara adalah ancaman nyata bagi keselamatan bersama,” katanya.
Dalam sosialisasi yang disebarkan melalui berbagai media visual di sejumlah titik strategis desa, pemerintah juga memaparkan dasar hukum bagi para pelanggar. Di antaranya Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) yang mengatur tentang pembuatan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur bahwa pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Pemerintah desa juga menyoroti risiko teknis dari balon udara liar yang dapat tersangkut jaringan listrik tegangan tinggi sehingga memicu pemadaman listrik massal, serta berpotensi mengganggu jalur penerbangan pesawat sipil.
“Kami meminta kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Jika melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Polsek Bungkal atau layanan Polri 110,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















