Bandar Lampung – MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tengah, Jalan WR. Soeprapto, Kecamatan Enggal, Kelurahan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, memicu keresahan di kalangan pedagang kaki lima. Para pedagang mengaku diminta sejumlah uang secara rutin oleh oknum yang diduga merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Informasi ini disampaikan oleh salah satu sumber yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Sutejo. Ia mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan setiap hari tanpa mempertimbangkan kondisi pedagang.
“Setiap hari diminta Rp5 ribu. Mau dagangan laku atau tidak, tetap harus bayar,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut sangat memberatkan pedagang kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga menyebut oknum yang diduga terlibat berinisial (H), seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sutejo menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Dalam peraturan perundang-undangan, pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Selain itu, jika dilakukan oleh aparat negara, dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 untuk memberantas praktik semacam ini.
Para pedagang berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Wali Kota Eva Dwiana, dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret. Mereka meminta adanya pengawasan yang lebih ketat serta penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Harapannya ada tindakan nyata agar pedagang kecil bisa berjualan dengan tenang tanpa tekanan,” tutup Sutejo.
(Red)
















