Garut, Jawa Barat – MediaViral.co
Pengamat kebijakan publik Agus Chepy Kurniadi kembali melontarkan kritik keras terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilainya banyak tidak efektif, bahkan rawan menjadi sarang penyalahgunaan anggaran negara.
Menurut Agus, dalam satu wilayah kecamatan, kerap kali hanya satu BUMDes yang benar-benar berfungsi, sementara sisanya sekadar formalitas administrasi.
“Bahkan tak sedikit BUMDes yang hanya ada di atas kertas. Ini harus dievaluasi total. Bila perlu, cabut anggarannya dan alihkan ke sektor yang benar-benar produktif,” tegas Agus.
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per Juni 2024, tercatat 65.941 BUMDes telah terbentuk di seluruh Indonesia. Namun, hanya 18.850 BUMDes yang telah berbadan hukum, dan sekitar 75,8 persen yang dinyatakan aktif beroperasi.
Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana desa yang telah dikucurkan negara selama ini.
Agus juga menyoroti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes oleh oknum aparat desa. Modus yang sering terjadi antara lain pengadaan fiktif, markup biaya operasional, hingga pembentukan BUMDes bodong yang tidak memiliki kantor, aset, maupun aktivitas usaha.
“Ini kejahatan berjamaah yang dilegalkan lewat regulasi. Ada desa yang menerima penyertaan modal hingga Rp500 juta per tahun, tapi laporan keuangannya tidak bisa diakses publik. Barang tidak ada, bangunan tidak ada, dananya pun lenyap entah ke mana,” tandasnya.
Situasi ini kian disorot setelah terbitnya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan BUMDes sebagai pelaksana utama.
Agus menilai, tanpa sistem pengawasan ketat, kebijakan tersebut justru berpotensi memperbesar ruang korupsi di tingkat desa.
Rujukan Hukum
Agus mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran BUMDes dapat dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Pasal 55 KUHP, mengenai penyertaan atau keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Atas kondisi tersebut, Agus mendesak Kemendes PDTT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Indonesia.
“Kalau perlu, lakukan moratorium pembentukan BUMDes baru sampai sistem transparansi dan akuntabilitas benar-benar dibenahi,” ujarnya.
Ia menegaskan, BUMDes sejatinya dirancang sebagai tulang punggung ekonomi desa, bukan justru berubah menjadi ladang korupsi yang dilegalkan oleh sistem.
“Negara tidak boleh diam,” pungkas Agus.
(mediaviral.co)
















