Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

BUDI SANTOSO Pemilik Pangkalan GAS LPG 3 Kg Desa Campur Sari Kecamatan Kotabumi Diduga Tetapkan Tarif Melampaui Harga HET Rp.18.000, – Per Tabung

92
×

BUDI SANTOSO Pemilik Pangkalan GAS LPG 3 Kg Desa Campur Sari Kecamatan Kotabumi Diduga Tetapkan Tarif Melampaui Harga HET Rp.18.000, – Per Tabung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Campur Sari, 6 Juni 2024
Team awak media mendatangi salah satu warga yang ada di Desa Campur Sari, untuk meminta keterangan terkait penjualan Gas LPG 3 Kg di pangkalan milik Bapak Budi Santoso di Campur Sari.

Example 300x375

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, kalau Bapak Budi Santoso menjual Gas 3 Kg dengan harga 22.000 per- tabungnya. keterangan warga ini berbeda dengan pemilik pangkalan tersebut, yang mana sebelumnya yang punya tokoh memberikan penjelasan kalau dia menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga 20.000 per- tabungnya.

Setelah kami mengecek dari papan informasi, yang tertulis di pangkalan Gas LPG Bapak Budi Santoso dipapan tersebut tertulis dengan harga HET Rp. 18.000, – per tabung. sesuai dengan anjuran dari pihak pemerintah.
Dengan demikian bahwa pangkalan Bapak Budi Santoso tersebut jelas sudah melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dan ini sudah sangat meresakan masyarakat, serta menyalahi peraturan dan undang- undang yang mengatur HET LPG 3 KG. yang mana Gas LPG tersebut digunakan oleh rakyat miskin dan terjangkau dalam pembeliannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun pada kenyataannya berbeda di Pangkalan milik Bpak Budi Santoso malah menjual harga Gas LPG 3 Kg per- tabungnya lebih tinggi dari apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Harapan warga yang ada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03. jangan terlalu tinggi menjual Gas LPG 3 Kg, karna sudah jelas aturan dan perundang-udangan harga HET Gas LPG Rp. 18.000,- per tabung.

Ketetapan harga tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan Harga Liquefied Patroleum Gas LPG Tabung 3 Kg. serta Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran Gas LPG tabung 3 Kg.

Pangkalan milik Bapak Budi Santoso berada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03. Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan Nomor Registrasi : 2345 1674 7024 001.
Sesuai SK.Gub Lampung No. : G/869/B.IV/HK/2019.

  1. Agen PT. SAFIRA JAYA PERKASA 
  2. Layanan Pemda Kabupaten Lampung Utara
  3. Call Center PEDTAMINA - 135
  4. Call Center Ditjen Migas - 136

Dalam hal ini diduga Bapak Budi Santoso telah melakukan tindakan yang meresakan masyarakat setempat, dengan memasang tarif yang tinggi. sehingga melebihi harga HET yang ditentukan yaitu Rp. 18.000,- per tabung.
Dan itu jelas sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dimohonkan kepada pihak penegak hukum dan pihak berwenang, supaya menutup pangkalan Bapak Budi Santoso yang ada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03 Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Berbagai macam subsidi yang di berikan oleh pemerintah untuk dapat membantu dan meringankan beban masyarakat dibawah garis kemiskinan, salah satu diantaranya dengan memberikan subsidi Gas LPG 3 Kg ini untuk masyarakat miskin.
Seperti diketahui harga jual eceran Gas LPG 3 Kg dari pangkalan ke agen penyalur berada di level Rp. 4.250 per- kilo gramnya atau sekitar 12.750 per- tabung.

Namun berbeda dengan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg milik Bapak Budi Santoso yang berada di Desa Campur Sari tersebut, yang diduga kalau pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut menjual melampui harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan harga Rp. 20.000 per-tabung nya.

Melihat hal tersebut sudah bisa dipastikan perbuatan yang dilakukan oleh pangkalan Bapak Budi Santoso tersebut sangat merugikan masyarakat miskin tentunya, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalagunaan Gas LPG 3 Kg yang bersubsidi untuk rakyat miskin.

Dimohon kepada APH dan penyalur Gas LPG Yaitu PT SAFIRA JAYA PERKASA, untuk menghentikan pengiriman kepada Bapak Budi Santoso yang berada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03 Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. selain sudah melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan mengenai harga eceran tertinggi Gas LPG 3 Kg, juga sudah meresakan masyarakat miskin pada umumnya. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Kriminal

. Post Views: 3,302