Johor Bahru, Malaysia – MediaViral.co
Hanya karena sebatang puntung rokok, seorang operator produksi asal Bangladesh harus berurusan dengan hukum Malaysia.
Pengadilan Negeri Johor Bahru menjatuhkan denda RM1.000 (sekitar Rp4 juta) serta hukuman pelayanan masyarakat kepada Sultan Md (28) setelah ia mengaku bersalah membuang puntung rokok di tempat umum.
Putusan dibacakan oleh Hakim Datuk Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, dengan dakwaan diterjemahkan ke dalam bahasa Bengali agar terdakwa memahami proses persidangan.
Selain denda, Sultan Md diwajibkan menjalani kerja sosial selama enam jam, dengan pembagian dua jam per hari, dalam jangka waktu maksimal enam bulan. Jika denda tidak dibayar, pengadilan memerintahkan hukuman penjara satu bulan sebagai pengganti.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pelanggaran terjadi pada 1 Januari pukul 01.27 dini hari, di Jalan Ibrahim Sultan, Stulang Laut, ketika terdakwa membuang puntung rokok sembarangan, bukan ke tempat sampah yang disediakan.
Kasus ini dijerat Pasal 77A(1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum 2007 (UU 672), yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda hingga RM2.000 serta perintah pelayanan masyarakat berdasarkan Pasal 77B(1).
Jaksa Penuntut Umum Rubiah Maulud menangani perkara ini. Terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Kasus ini kembali menegaskan kerasnya penegakan hukum kebersihan di Malaysia, bahkan untuk pelanggaran yang kerap dianggap sepele.
Terjemahan: Dani
Mediaviral.co
















