Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Boss Raban Diduga Masih Kuasai Solar Subsidi di Sigli, Polda Aceh Jangan Tutup Mata!

283
×

Boss Raban Diduga Masih Kuasai Solar Subsidi di Sigli, Polda Aceh Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini

Sigli, Aceh – MediaViral.co 23 Februari 2026

Aroma dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menyengat di wilayah Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. Di tengah jeritan masyarakat yang kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, nama “Boss Raban” justru disebut-sebut masih leluasa mengendalikan distribusi solar yang diduga berujung ke tambang emas ilegal (PETI).

Example 300250

Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam membasmi praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat kecil ini.

Modus Surat Nelayan, Diduga Ujungnya ke Tambang Ilegal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi diduga dikeluarkan dari sejumlah SPBU di Sigli menggunakan modus surat keterangan dari dinas terkait dengan dalih untuk kebutuhan nelayan.

Namun fakta di lapangan berbicara lain.

Saat awak media melakukan pemantauan di salah satu SPBU kawasan Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, terlihat satu unit mobil truk Fuso melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Ketika dikonfirmasi, pengelola yang mengaku bernama Feri dan disebut sebagai adik dari Boss Raban, justru menyarankan agar koordinasi langsung dengan “Bang Raban”.

Jawaban tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pengendali besar di balik distribusi solar subsidi tersebut.

Sumber menyebutkan, BBM subsidi itu tidak digunakan untuk nelayan, melainkan dipasok ke gudang-gudang penimbunan di Sigli sebelum akhirnya diangkut ke lokasi PETI di kawasan Gempang.

Jika benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik terstruktur yang berpotensi masuk kategori tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara.

Rekam Jejak Kasus di Pidie: Ribuan Liter Pernah Disita

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pidie bukan cerita baru.

Pada Desember 2024, Polres Pidie melimpahkan kasus penimbunan 3.470 liter solar dan pertalite ke kejaksaan. BBM tersebut ditemukan ditimbun di rumah warga di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, yang terungkap setelah terjadi kebakaran.

Pada Maret 2025, Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun meski sudah ada vonis, praktik penyaluran solar subsidi ke tambang emas ilegal diduga tetap berlangsung hingga kini.

Polda Aceh Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polda Aceh dan Polres Pidie untuk membongkar dugaan jaringan mafia solar subsidi yang disebut-sebut masih eksis.

Jika aparat hanya bergerak di hilir dan tidak menyentuh aktor utama, maka praktik ini akan terus berulang. Negara dirugikan, rakyat kecil tercekik, sementara mafia subsidi diduga tetap tersenyum di balik layar.

Pertanyaannya, beranikah aparat menyentuh nama-nama besar yang disebut di lapangan?

Transparansi, penindakan tanpa tebang pilih, dan pengawasan ketat SPBU menjadi kunci. Jika tidak, solar subsidi akan terus bocor ke tambang ilegal, dan jeritan masyarakat hanya akan menjadi angin lalu.

Report: Chandra
Editor: Redaksi

Example 300x375