Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Belasan Kendaraan Diduga Ilegal Diamankan, Enam Orang Diringkus Polda Banten

13
×

Belasan Kendaraan Diduga Ilegal Diamankan, Enam Orang Diringkus Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – MediaViral.co

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.

Example 300250

Direktur Reserse Kriminal Umum Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan tersebut diduga hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Dian.

Di lokasi kejadian, petugas meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.

Pengembangan terus dilakukan. Pada 3 Februari 2026, tim kembali meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) diamankan dan diduga sebagai pihak penjual kendaraan.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Dari tersangka AP:

1 unit mobil bus Mercedes-Benz

Dari tersangka IP:

1 unit ponsel Vivo Y16

1 unit ponsel Samsung FM

Dari tersangka SA:

1 unit kendaraan Suzuki APV

Kendaraan Diduga Masih Dalam Status Pembiayaan

Sejumlah kendaraan yang diamankan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan, di antaranya:

Adira Finance: 1 unit Honda Vario

MUF Finance: 1 unit Honda CBR

BUFI Finance: 1 unit Honda Beat

FIF Finance: 2 unit Honda Beat

Sementara itu, kendaraan tanpa keterangan pembiayaan/debitur meliputi:

7 unit Honda Beat

2 unit Honda Scoopy

1 unit Honda Vario

1 unit Yamaha NMAX

1 lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Dian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan langsung ke Mapolda Banten.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten. Sejumlah barang bukti yang disita hingga kini belum ditemukan pemiliknya,” pungkasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375