Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Selisih Tagihan dan Intimidasi Pelanggan PDAM Limau Kunci Disorot AJP Lampung Barat

2
×

Dugaan Selisih Tagihan dan Intimidasi Pelanggan PDAM Limau Kunci Disorot AJP Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dugaan masalah dalam penagihan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Dharma Limau Kunci Cabang Padang Dalom, Lampung Barat, mendapat sorotan dari DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.

Example 300250

Sorotan tersebut muncul setelah AJP menemukan adanya perbedaan antara jumlah tagihan yang tercatat dalam sistem dengan jumlah yang tertulis dalam surat penagihan manual.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan perbedaan tersebut ditemukan pada tagihan pelanggan bernama Jones dengan nomor pelanggan 050051.

Menurut Sugeng, berdasarkan data sistem per 16 Juli 2026, tunggakan pelanggan selama empat bulan tercatat sebesar Rp187.840. Namun, surat penagihan manual yang ditandatangani pegawai bernama Lisnani mencantumkan jumlah Rp215.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp27.160 yang menurut AJP perlu dijelaskan secara terbuka.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar penetapan jumlah tagihan manual tersebut. Kami juga ingin mengetahui ke mana selisih pembayaran itu disetorkan,” ujar Sugeng.

Setelah AJP mengirimkan surat konfirmasi dan somasi, menurut Sugeng, Lisnani mengarahkan persoalan tersebut kepada manajemen kantor pusat.

AJP menilai jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar penagihan manual. Terlebih, surat tersebut disebut ditandatangani oleh Lisnani.

Selain masalah tagihan, AJP juga menyoroti dugaan tindakan tidak patut terhadap pelanggan, seperti bentakan dan ancaman pemutusan sambungan air.

AJP meminta pihak Perumda memberikan penjelasan mengenai prosedur penagihan dan aturan yang menjadi dasar pemungutan biaya tersebut.

Jika tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

Langkah tersebut antara lain melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum, mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, serta menempuh jalur perlindungan konsumen apabila ditemukan kerugian pelanggan.

“Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Kalau memang ada aturan yang membolehkan penagihan manual, tunjukkan dasar dan mekanismenya,” tegas Sugeng.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Air Minum Tirta Dharma Limau Kunci dan Lisnani masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan selisih tagihan dan dugaan intimidasi tersebut.

Catatan: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. (mediaviral.co)

Example 300x375