Pesisir Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co
Kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) ternyata banyak diabaikan. Fakta ini terungkap di sejumlah daerah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di mana masyarakat tak kunjung menikmati hak mereka, sementara perusahaan terus menikmati hasil bumi tanpa kewajiban sosial yang dipenuhi.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Kedua regulasi itu mewajibkan setiap perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) dengan alokasi minimal 20 persen dari total luas areal HGU.
Namun di lapangan, aturan itu seperti hanya menjadi dokumen tanpa makna. Di kawasan Indrapura, Pancung Soal, Tapan, Lunang, hingga Kecamatan Silaut, masyarakat menilai tidak pernah ada realisasi plasma dari perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sampai sekarang masyarakat tidak tahu di mana lahan plasma itu. Kami hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujar salah satu warga Lunang dengan nada kesal, Senin (3/11/2025).
Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini sudah lama menjadi buah bibir, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan belum menunjukkan langkah konkret. Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi MediaViral.co melalui sambungan telepon, Kepala BPN Pesisir Selatan tidak merespons dan belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah BPN tidak mengetahui praktik pelanggaran di lapangan, atau justru sengaja membiarkannya?
“Kalau aturan ditegakkan, seharusnya perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma bisa dikenai sanksi berat, bahkan pencabutan HGU. Tapi nyatanya, tak ada tindakan sama sekali,” ujar salah satu aktivis agraria di Sumatera Barat.
Menteri ATR/BPN sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU. Bahkan, pemerintah tengah mewacanakan peningkatan kewajiban lahan plasma menjadi 30 persen bagi perusahaan yang memperbarui HGU setelah 35 tahun.
Namun di tingkat daerah, implementasi aturan tampaknya mandek.
Diduga ada praktik kolusi antara oknum pejabat dan cukong perkebunan yang membuat hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Beberapa warga menyebut, ada “perlindungan khusus” bagi perusahaan besar di kawasan Pesisir Selatan, yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah.
“Ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi dugaan kejahatan terstruktur. Negara seolah kalah oleh mafia perkebunan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pesisir Selatan dikenal sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan sawit di Sumatera Barat. Namun ironinya, masyarakat di sekitar justru hidup dalam ketimpangan. Hasil bumi melimpah, tapi hak rakyat kecil diabaikan.
Tim investigasi MediaViral.co akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bermain dalam kasus ini. Pertanyaan besar kini menggema:
“Sampai kapan aturan hanya tajam untuk rakyat kecil, tapi tumpul untuk para pengusaha besar?”
Laporan: Adpns Frngki Tim / BM
Editor: Redaksi MediaViral.co
















