Tulang Bawang, Lampung – MediaViral.co
Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang yang mendadak melakukan nonjob terhadap delapan pejabat eselon II memicu kegaduhan publik, Senin (29/09/2025).
Informasi yang dihimpun, delapan pejabat tersebut antara lain:
- Firman – Kepala Dinas Pariwisata
- Mbarum – Kepala Litbang
- Haryanto – Ketahanan Pangan
- Ariyanto – BPMPK
- Aprizal – Kadispora
- Yusrizal – Kadis Koperasi
- Okta – Perkim
- Hamami Ria – Kadis KB
Salah satu pejabat yang terdampak membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, kami delapan orang yang dinonjob. Untuk lebih jelas, silakan hubungi Kepala BKPSDM,” singkatnya.
Langkah kontroversial ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama soal legalitas. Abdul Rohman, Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), menegaskan bahwa kebijakan Bupati Qudratul Ikhwan patut dipertanyakan.
“Bupati sudah mengangkat Plt Kepala Dinas di instansi yang dimerger, padahal dinas sebelumnya belum resmi dibubarkan. Bagaimana posisi pejabat lama yang diberhentikan tanpa SK resmi? Status mereka jadi tidak jelas, mereka harus berkantor di mana?” ujarnya.
Ia juga menegaskan, nonjob tanpa dasar hukum yang kuat dapat digugat karena melanggar hak kepegawaian. “Kebijakan ini berpotensi melawan aturan, menimbulkan ketidakadilan, mengikis profesionalisme birokrasi, serta melemahkan sistem merit dalam manajemen ASN,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Tulang Bawang, Andi Supriadi, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui WhatsApp.
Keputusan sepihak nonjob pejabat eselon II ini menjadi sorotan publik, dan dinilai sebagai langkah blunder yang bisa menyeret Pemkab Tulang Bawang pada persoalan hukum maupun tata kelola pemerintahan yang buruk. (***)
















