Bandar Lampung – MediaViral.co
Program bantuan pemberdayaan UMKM yang dijalankan Pemerintah Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam. Pengadaan ratusan unit gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UKM pada Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami penggelembungan harga (markup), bahkan pola serupa disinyalir kembali terjadi pada tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemerintah Kota Bandar Lampung merealisasikan anggaran sebesar Rp2.841.600.000 untuk pengadaan 100 unit gerobak listrik melalui penyedia CV Mitratama Teknik Abadi. Dengan nilai tersebut, harga setiap unit gerobak mencapai sekitar Rp28,4 juta.
Namun, hasil penelusuran terhadap harga pasar menunjukkan adanya dugaan selisih harga yang cukup signifikan. Produk pabrikan nasional dengan spesifikasi serupa, yakni motor 800 watt dan baterai 48V 20Ah, diketahui hanya dijual di kisaran Rp16 juta hingga Rp19,4 juta per unit.
Sementara itu, produk custom premium di bengkel spesialis diperkirakan hanya mencapai Rp16,5 juta per unit. Adapun produk rakitan standar di pasaran rata-rata berada pada kisaran Rp9 juta hingga Rp13,5 juta per unit.
Dari perbandingan tersebut, muncul potensi kemahalan harga yang diperkirakan mencapai Rp901,6 juta hingga Rp1,59 miliar hanya untuk pengadaan tahun 2025.
Tak hanya persoalan harga, spesifikasi teknis kendaraan juga menuai tanda tanya. Dalam dokumen teknis disebutkan baterai memiliki voltase 12,5 volt. Spesifikasi ini dinilai janggal untuk kendaraan kargo listrik berdaya 800 watt yang umumnya menggunakan sistem 48 volt atau empat aki yang dirangkai seri.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, mengingat baterai merupakan salah satu komponen paling mahal dalam kendaraan listrik. Rendahnya spesifikasi yang tercantum dinilai tidak sebanding dengan harga per unit yang hampir menyentuh Rp30 juta.
Sorotan publik semakin menguat setelah melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026. Dengan pola yang serupa, Dinas Koperasi dan UKM kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,9 miliar dengan realisasi sementara mencapai Rp2,8 miliar untuk pengadaan gerobak listrik.
Menariknya, pemenang kontrak kembali jatuh kepada CV Mitratama Teknik Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Fakta bahwa perusahaan nonspesialis kendaraan listrik memenangkan proyek serupa selama dua tahun berturut-turut memunculkan pertanyaan terkait proses lelang, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung maupun CV Mitratama Teknik Abadi belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penentuan HPS yang disebut jauh di atas harga pasar, spesifikasi teknis baterai yang dianggap tidak lazim, serta alasan pemilihan penyedia yang sama secara berulang.
Jika tidak dilakukan audit dan pengawasan mendalam, program yang seharusnya membantu pelaku UMKM ini dikhawatirkan justru menjadi potensi pemborosan keuangan negara di tengah upaya pemulihan ekonomi daerah. (mediaviral.co)
















