Lampung Tengah – MediaViral.co
Masyarakat petani di Kabupaten Lampung Tengah menyoroti praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini membuat para petani merasa terbebani karena harga pupuk yang seharusnya terjangkau justru melonjak jauh dari ketentuan pemerintah.
Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui harga pupuk urea bersubsidi yang semestinya dijual Rp112.500 per karung (50 kg) atau sekitar Rp2.250 per kilogram, kini dijual hingga Rp3.200 per kilogram atau Rp160.000 per karung. Begitu pula dengan pupuk NPK (Poska) yang seharusnya Rp115.000 per karung, kini dijual dengan harga serupa atau bahkan lebih tinggi untuk kemasan kecil.
Para petani mempertanyakan mengapa penjualan pupuk bersubsidi bisa melebihi harga resmi. Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas mengenai harga pupuk bersubsidi melalui sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Harga Jual Eceran Pupuk Bersubsidi.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi sebagai berikut:
Urea: Rp2.250/kg
NPK: Rp2.300/kg
SP-36: Rp2.400/kg
Apabila kios atau distributor menjual pupuk di atas harga tersebut, maka tindakan itu melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi bagi Penjual Pupuk di Atas HET
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi dapat dipidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur ancaman pidana empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga dapat mencabut izin usaha dan mencoret dari daftar resmi distributor pupuk bersubsidi bagi kios atau pengecer yang terbukti nakal.
Peran Pengawasan Pemerintah dan PPL
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama pemerintah kecamatan diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.
PPL memiliki kewajiban memastikan penyaluran sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan segera melaporkan bila ditemukan penyimpangan harga atau distribusi.
Kurangnya pengawasan dari pihak terkait disinyalir menjadi penyebab maraknya penjualan pupuk di atas harga resmi, sehingga merugikan petani kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
Desakan Petani: Tangkap dan Penjarakan Kios Nakal
Sejumlah kelompok tani di Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera menindak tegas para kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami minta keadilan. Subsidi itu hak petani, bukan untuk dipermainkan. Kalau dijual mahal, kami sangat keberatan,” ujar salah satu ketua kelompok tani setempat.
Para petani menuntut agar Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah bersama Satgas Pangan segera melakukan inspeksi dan penindakan. Mereka juga meminta aparat hukum menangkap dan memenjarakan oknum penjual pupuk bersubsidi yang terbukti menaikkan harga demi keuntungan pribadi.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Tangkap dan penjarakan kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET,” tegas perwakilan kelompok tani.
Petani berharap pemerintah bergerak cepat agar persoalan ini tidak menimbulkan kelangkaan pupuk dan keresahan di kalangan petani menjelang musim tanam. (***)
















