Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Peratin Karyanto, Dana Desa Pekon Purawiwitan Diduga Dikorupsi

113
×

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Peratin Karyanto, Dana Desa Pekon Purawiwitan Diduga Dikorupsi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025 untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan desa, justru diduga menjadi ladang bancakan. Dugaan tersebut mengarah pada Peratin Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, bernama Karyanto.

Example 300250

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan sektor perikanan, pertanian, peternakan, hingga pariwisata desa, disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Hasil investigasi tim media menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sejak 2023 hingga 2025.

Deretan Kegiatan Diduga Bermasalah

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang kuat dugaan dimark-up atau dikorupsi oleh Peratin Karyanto demi keuntungan pribadi.

Kegiatan Tahun Anggaran 2023:

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) Rp24.000.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) Rp38.500.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) Rp35.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengolahan) Rp20.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (alat, kandang, dll) Rp37.500.000

Penyertaan Modal Rp30.000.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Desa Rp25.000.000

Kegiatan Tahun Anggaran 2024:

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) Rp45.750.000

Peningkatan Produksi Peternakan Rp28.500.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp30.000.000

Ironisnya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, baik bentuk program, barang yang dibelanjakan, maupun sistem pengelolaannya.

Warga Mengaku Tak Pernah Tahu Realisasi Kegiatan

Seorang warga Pekon Purawiwitan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

“Kami nggak tahu, bang. Soal peternakan, bibit ikan, penyertaan modal, sampai wisata desa itu seperti apa pengelolaannya kami nggak pernah dikasih tahu. Anggarannya besar tiap tahun, tapi kami nggak tahu apa yang dibeli dan bagaimana sistemnya,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Peratin Bungkam, Tak Jawab Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi Peratin Karyanto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023, 2024, dan 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

APH Diminta Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres setempat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di Pekon Purawiwitan.

Awak media juga menyatakan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, guna memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat desa.

(Taem)

Example 300x375