Nias Selatan, Sumatera Utara | MediaViral.co
Anggota DPRD Nias Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kepulauan Batu, Amoni Zega, melontarkan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera menghentikan seluruh aktivitas dan mencabut izin operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kamis (25/12/2025).
Amoni Zega mengaku geram dan murka melihat apa yang ia sebut sebagai brutalitas perusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT Gruti di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara dan PT Teluk Nauli di Kecamatan Hibala.
“Saya sangat marah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori ancaman serius terhadap keselamatan manusia,” tegas Amoni.
Ancaman Bencana Besar: Puluhan Ribu Jiwa Terancam
Menurut Amoni, aktivitas penebangan hutan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis besar dalam waktu dekat. Ia memperingatkan, puluhan ribu warga di Tanah Masa, Hibala, dan wilayah sekitarnya berada di ujung tanduk.
Ia membandingkan potensi bencana ini dengan banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara, yang menurutnya juga dipicu oleh praktik penebangan hutan tanpa kendali.
“Kalau ini dibiarkan, lima tahun ke depan Kepulauan Batu bisa hancur. Banjir bandang dan longsor tinggal menunggu waktu,” ujarnya lantang.
Dugaan Pelanggaran Berat: Dari Illegal Logging hingga Rusaknya Habitat Satwa
Amoni Zega membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, antara lain:
Penebangan kayu tanpa memilah jenis dan diameter, diduga melanggar ketentuan kehutanan.
Tidak melakukan reboisasi pasca penebangan.
Menutup dan menimbun danau serta aliran sungai, yang berdampak langsung pada ekosistem.
Habitat buaya terganggu, bahkan disebut telah menyebabkan korban jiwa manusia.
Nol kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
“Tidak ada jalan dibuka, rumah ibadah tidak disentuh, sekolah tidak direhabilitasi. Yang mereka tinggalkan hanya kerusakan dan ancaman bencana,” kata Amoni.
Hanya Tinggalkan Petaka untuk Warga Kepulauan Batu
Amoni menilai keberadaan dua perusahaan tersebut tidak membawa manfaat apa pun bagi masyarakat lokal. Sebaliknya, ia menyebut PT Gruti dan PT Teluk Nauli hanya meninggalkan warisan kehancuran lingkungan.
“Akar-akar pohon yang ditebang akan membusuk. Itu pemicu longsor besar. Ini bukan isu, ini fakta ekologis,” tegasnya.
Sudah Diobservasi Bersama DLHK Sumut
Lebih lanjut, Amoni mengungkapkan bahwa Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, telah turun langsung ke lokasi kegiatan PT Gruti di Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Observasi lapangan tersebut, kata Amoni, memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
Desakan Tegas ke KLHK: Hentikan Sekarang, Cabut Izin!
Demi menyelamatkan puluhan ribu nyawa warga Kepulauan Batu, Amoni Zega mendesak KLHK agar tidak menunggu bencana terjadi.
“Atas nama kemanusiaan dan keselamatan rakyat, saya meminta KLHK segera menghentikan seluruh kegiatan PT Gruti dan PT Teluk Nauli serta mencabut izin operasionalnya,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















