Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Amburadul, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka Syarat Masalah

3
×

Amburadul, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka Syarat Masalah

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten,
koranpemberitaankorupsi.id

Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Disinyalir proses pembentukannya secara tergesa-gesa dan minim transparansi, pembentukan koperasi yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini disinyalir tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan terkesan ditutup-tutupi.

Example 300250

Kecaman ini mencuat setelah informasi mengenai pemilihan ketua koperasi di Desa Cinangka yang diduga melanggar Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025, terungkap pada Kamis malam (29/5/2025).

Warga setempat mempertanyakan legalitas dan legitimasi proses pembentukan koperasi tersebut. “Ini bagaimana, tidak ada tokoh-tokoh masyarakat yang dilibatkan, tiba-tiba main bentuk koperasi. Jadi amburadul,” ujar warga kepada awak media

Tidak hanya itu, Pembentuka Koperasi Desa Cinangka Diduga Sarat Kejanggalan. Informasi yang dihimpun menunjukkan, pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka digagas oleh BPD. Pelaksanaannya disebut-sebut dilakukan pada malam hari, di balai Desa, dan hanya dihadiri oleh segelintir perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Menurut penuturan warga, dalam acara yang di buka pada malam jumat, pembentukan yang di perakarsai oleh Toton ketua BPD dan perangkatnya, dan yang hadir pula Ibu Sri Sekdes, Siska prangakt Desa dan Muksinin RW07, Ini menunjujan pemilihan ketua koperasi secara terselubung.

Dari pemlilihan terselubung tersebut pada malam hari di hasilkan calon Koperasi Merah Putih Desa Cinangka yang di lakukan interview dan seleksi oleh pihak mereka (BPD).

Pada hasil pemilihan tim BPD tersebut terpilihlah calon koperasi yang akan di musdesus di Desa, 5 calon yang BPD pilih Yakni

1.Fajar Faturokhman, S.Kom :Ketua
2.Nurhidayati, SE : Wk 1 bidang Organisasi/keanggotaan
3.Yuyun,SE : Wk 2 bidang Usaha
4.Fathurrahman,S.Pd : Sekretaris
5.Alfiah,S. Mipa :
Bendahara

Dari kelima Nama tersebut yang hadir dalam sesi wawancara di lakukan oleh BPD dan perangkat Desa. Di tunjuk lah secara aklamasi yang tidak melibatkan masyarakat.

Diketahui pemilihan ketua Koperasi Merah Putih disebut-sebut dilakukan secara aklamasi, di mana kandidat ditunjuk langsung oleh BPD dan perangkat Desa yang hadir pada malam jumat tersebut, BPD bahkan mengklaim bahwa mereka adalah pihak yang melakukan seleksi terhadap para kandidat.

“Keesokan harinya pada hari jumat tangal 30 – Mei – 2015, seolah-olah diadakan Musdesus resmi Kemudian dibuka oleh Kepala Desa dan langsung disahkan, di tunjuk ketua yang sudah di siapkan pada malam hari,” ujar warga yang mengetahui proses tersebut, mengindikasikan adanya upaya formalitas.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait kejanggalan dalam pembentukan Musdesus ini, Ketua BPD, Toton, berdalih bahwa proses tersebut dilakukan karena “urgen”. “Ini urgen, suruhan Ibu Camat untuk segera dibentuk,” kilahnya.

Namun, alasan urgensi ini tidak meredakan kekhawatiran. Rudi, seorang aktivis yang mengikuti perkembangan di Desa Cinangka, mengecam keras tindakan semena-mena yang dilakukan perangkat Desa dan BPD.

Menurutnya, proses pemilihan koperasi ini tidak mengedepankan transparansi dan partisipasi publik. “Kami akan membuat surat somasi kepada Kepala Desa Cinangka terkait dugaan pelanggaran dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” tegas Rudi, menunjukkan keseriusannya untuk menuntut pertanggungjawaban.

Persoalan ini menyoroti pentingnya prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembentukan organisasi kemasyarakatan, khususnya koperasi yang seharusnya menjadi wadah perekonomian berbasis gotong royong dan kemandirian masyarakat. Media Detikflash.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

(Team/red).

Example 300x375