Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aliansi Pemuda Simalungun–Siantar dan Pekerja Lokal Siap Gelar Aksi Besar, Desak Evaluasi Izin PT Basic International Sumatera

29
×

Aliansi Pemuda Simalungun–Siantar dan Pekerja Lokal Siap Gelar Aksi Besar, Desak Evaluasi Izin PT Basic International Sumatera

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Aliansi Pemuda Simalungun–Siantar bersama Pekerja Lokal menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran terhadap PT Basic International Sumatera pada Senin, 5 Januari 2026. Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Example 300250

Rencana aksi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan keberadaan tenaga kerja lokal.

Dalam seruan aksi yang beredar luas di masyarakat, aliansi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi dan meninjau ulang izin PT Basic International Sumatera. Perusahaan tersebut diduga mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan izin resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Koordinator Aksi, Ardy Wira Kusuma, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara tegas mengatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 bahwa setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat sebagai dasar hukum mempekerjakan TKA. Tanpa RPTKA, penggunaan TKA dapat dikategorikan ilegal,” tegas Ardy.

Aliansi juga menyoroti dugaan lemahnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Padahal, Pasal 13 PP Nomor 34 Tahun 2021 secara jelas menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk seluruh jabatan yang tersedia.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Mhd. Hadi Putra, menyebut bahwa akumulasi berbagai persoalan ketenagakerjaan tersebut telah memicu kemarahan publik dan berpotensi merusak citra PT Basic International Sumatera sebagai perusahaan industri strategis di kawasan KEK Sei Mangkei.

“Warga lokal seolah hanya menjadi penonton di wilayah industrinya sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakadilan sosial,” ujarnya.

Aliansi menilai, pelanggaran penggunaan TKA tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha.

Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian, persoalan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Basic International Sumatera belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pelanggaran ketenagakerjaan maupun rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh aliansi tersebut.

Aliansi Pemuda Simalungun–Siantar dan Pekerja Lokal menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan konstitusional untuk menuntut penegakan hukum, transparansi, dan keadilan ketenagakerjaan, sekaligus menjadi peringatan keras agar perusahaan tidak terus mengabaikan hak-hak pekerja lokal.

(Rijal)

Example 300x375