Palembang, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dunia maya kembali tercoreng! Seorang Tiktokers asal Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang (36), kini harus menanggung akibat ulahnya yang memalukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursulla Dewi, SH., MH., menuntutnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/10/2025).
Kasus ini bukan perkara sepele. Terdakwa didakwa melakukan siaran langsung bermuatan asusila, mempertontonkan adegan tak senonoh di media sosialnya — disaksikan langsung oleh sekitar 190 orang!. Aksi bejat yang dilakukan di sebuah panti pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian, Palembang itu, sontak menghebohkan jagat maya dan memicu gelombang kecaman publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ bin Usman dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas jaksa Ursulla Dewi di hadapan majelis hakim.
Arogansi Dunia Maya yang Kebablasan
Perbuatan Ales Gancang menjadi bukti nyata betapa kebebasan di media sosial telah disalahgunakan tanpa rasa malu dan tanggung jawab. Dengan sengaja, ia menyiarkan aksi asusilanya secara langsung, seolah mencari sensasi di atas kehancuran moral publik.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal alternatif Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artinya jelas — apa yang dilakukan Ales bukan sekadar “iseng”, tapi pelanggaran serius terhadap norma dan hukum.
Menangis di Kursi Pesakitan
Usai mendengar tuntutan berat itu, Ales Gancang hanya bisa tertunduk lesu. Matanya merah, air mata menetes. Namun penyesalan datang terlambat. Jeruji besi kini menantinya.
Sidang sendiri digelar tertutup karena sarat unsur pornografi. Namun publik Palembang dan jagat dunia maya tetap mengikuti setiap perkembangannya. Nama Ales Gancang yang dulunya dikenal sebagai Tiktokers kini berubah menjadi simbol kebodohan digital dan kebablasan moral.
Tamparan Keras bagi Generasi Medsos
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna media sosial: kebebasan berekspresi bukan berarti bebas berbuat amoral. Dunia digital bukan tempat bermain api, apalagi mempertontonkan aib.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak nilai-nilai kesusilaan dan mencoreng nama baik Sumatera Selatan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Namun publik tampaknya sudah bulat: Ales Gancang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya.
“Hukuman ini harus menjadi efek jera. Dunia medsos bukan panggung kebejatan moral!” ujar salah satu aktivis media digital di Palembang yang turut mengamati jalannya sidang. (***)
















