Cilegon, Banten — MediaViral.co
Isu lingkungan kembali menjadi sorotan publik di Kota Cilegon. Aktivis muda sekaligus pembina Yayasan H. Suhah Fastabiqul Khairat dan pengusaha muda CEO APIK Group, Bung Ayat, angkat bicara terkait dugaan pengabaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan pengelola jalan tol, PT Marga Mandala Sakti (MMS), yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk.
Sorotan ini kembali mencuat setelah rekaman video pada kanal YouTube Hidayat Kusuma Official tanggal 04 Mei 2020 memperlihatkan banjir besar yang melanda kawasan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Banjir terjadi saat Indonesia tengah dalam masa darurat pandemi Covid-19. Dalam video tersebut, terlihat aliran air dari hulu hingga hilir yang membawa material tanah merah dari bukit, kemudian mengendap dan mempersempit gorong-gorong serta drainase di area jalan tol yang dikelola PT MMS.
Bung Ayat: Ada yang Tidak Beres dalam Pengawasan Lingkungan
Kepada awak media, Bung Ayat menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Kota Cilegon maupun instansi berwenang di tingkat provinsi dan pusat.
“Kami menemukan indikasi bahwa izin AMDAL PT MMS perlu dievaluasi. Dugaan kami, proses AMDAL tidak melibatkan unsur tokoh masyarakat, pemuda, maupun stakeholder lain yang semestinya dilibatkan,” ujar Bung Ayat.
Ia menilai aktivitas proyek jalan tol tersebut terkesan berjalan normal, tetapi tidak memperhatikan dampak lingkungan secara komprehensif. Dugaan lain yang disorot adalah terkait program Corporate Social Responsibility (CSR).
Warga Keluhkan Rumah Retak, CSR Dipertanyakan
Menurut Bung Ayat, banyak warga di sekitar kawasan terdampak mengeluhkan rumah mereka retak akibat aktivitas kendaraan besar, bahkan diduga terdapat angkutan ODOL (Over Dimension Over Load) yang melintas.
“Getarannya terasa sampai rumah warga. Namun CSR yang seharusnya membantu masyarakat terdampak justru tidak terlihat. Ini yang kami pertanyakan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa banjir besar beberapa tahun lalu menunjukkan adanya persoalan serius pada sistem tata kelola lingkungan dan mitigasi risiko yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen AMDAL.
AMDAL Wajib Memuat Antisipasi Banjir dan Dampak Kerusakan
Bung Ayat menegaskan bahwa AMDAL tetap berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dokumen tersebut harus memuat kajian mendalam mengenai:
Perubahan bentuk lahan dan bentang alam
Potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan
Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Mitigasi bencana dan pencegahan banjir
“Jika banjir bisa terjadi kembali dan lebih parah, maka pemerintah harus bertanggung jawab dengan melakukan evaluasi izin AMDAL,” jelasnya.
Dasar Hukum Perizinan AMDAL
Bung Ayat merinci beberapa regulasi yang menjadi dasar kritiknya, di antaranya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib AMDAL
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen AMDAL dapat kedaluwarsa apabila kegiatan fisik utama tidak dijalankan dalam waktu 3 tahun sejak izin kelayakan lingkungan diterbitkan.
Evaluasi Izin AMDAL Mendesak Dilakukan
Melihat ancaman bencana yang bisa terulang, terutama pasca musibah banjir besar di beberapa wilayah Indonesia termasuk Sumatera Utara dan Aceh, pihaknya meminta Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait untuk turun tangan.
“Kami mendesak Wali Kota Cilegon memanggil pihak-pihak kompeten untuk mengevaluasi AMDAL PT MMS. Ini penting untuk mencegah dampak yang lebih besar di masa depan,” tegas Bung Ayat.
Manfaat dan Fungsi AMDAL bagi Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat
Dalam keterangannya, Bung Ayat juga mengingatkan bahwa AMDAL memiliki peran fundamental:
- Untuk Pemerintah
Menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
Menjadi dasar penerbitan izin usaha
- Untuk Pengusaha
Memberikan kepastian operasional
Mempermudah hubungan dengan masyarakat
Menjadi acuan ekspansi usaha
- Untuk Masyarakat
Memberikan informasi terkait potensi dampak lingkungan
Memberikan ruang partisipasi dalam pengawasan
Menjamin rasa aman dari ancaman kerusakan lingkungan
Penutup
Sorotan publik terhadap dugaan pengabaian AMDAL oleh PT MMS kini semakin menguat. Aktivis dan masyarakat menuntut pemerintah bergerak cepat melakukan evaluasi dan memastikan seluruh prosedur lingkungan ditaati demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kota Cilegon. (mediaviral.co)
















