Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aktivis Lampung Barat Dedi Perdiansyah Soroti Viral Proyek Jalan Air Keruh

49
×

Aktivis Lampung Barat Dedi Perdiansyah Soroti Viral Proyek Jalan Air Keruh

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Aktivis Lampung Barat, Dedi Perdiansyah, menanggapi keras viralnya proyek jalan Air Keruh yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025. Ia mendesak adanya tindakan konkret dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kegagalan proyek yang kini menjadi sorotan publik.

Example 300250

Dedi menekankan pentingnya tanggung jawab penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, yang dinilai gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pengelola anggaran publik dan pengawas pembangunan infrastruktur daerah.

Proyek jalan yang berlokasi di Kecamatan Gedung Surian, tepatnya di Pemangku Air Keruh sekitar Cekdam Jaya, dilaporkan telah mengalami keretakan masif hanya dalam waktu singkat setelah selesai dikerjakan. Menurut Dedi, kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menyebut proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 Ayat (3), yang mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, termasuk mutu bahan, peralatan, keselamatan kerja, serta mutu hasil pekerjaan.

“Kita sudah tidak bisa lagi menolerir praktik menganggap remeh peraturan perundang-undangan,” tegas Dedi.
“Dinas PUPR memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai mandat konstitusi. Namun faktanya, mereka justru terkesan membungkam diri dan menutup mata terhadap pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan,” lanjutnya.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Zhiran Putra Manggala, yang juga menangani tiga ruas jalan lainnya, yakni ruas Jalan Bungin–Gunung Terang, Jalan Purawiwitan, serta ruas Muara Jaya I–Sekayan–Waras Sakti.

Hasil investigasi lapangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menemukan bukti konkret ketidaksesuaian pekerjaan dengan klausul kontrak, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan melalui proses legislatif.

Sementara itu, Ormas GN-PK turut mengungkap adanya dugaan kekurangan ukuran struktural, penggunaan Job Mix Design (JMD) yang tidak jelas, serta ketiadaan alat ukur standar untuk memastikan mutu beton. Kondisi tersebut diduga melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) serta bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2008, khususnya Pasal 4 huruf (e) terkait pengawasan fisik konstruksi.

Tak hanya itu, proyek jalan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur persyaratan teknis dan administratif agar jalan layak digunakan.

Yang lebih mengkhawatirkan, Dedi mengungkapkan bahwa Dinas PUPR sebelumnya telah mengakui adanya kelalaian teknis di lapangan, namun hingga kini belum ada langkah tegas terhadap kontraktor maupun pejabat yang bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan kewajiban jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP,” tandas Dedi.
“Apakah Dinas PUPR merasa kebal hukum? Apakah mereka menganggap kewenangan dari rakyat bisa disia-siakan begitu saja?” tambahnya.

Dedi menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Ia memperingatkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas dan terukur, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan daerah Lampung Barat akan runtuh.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri, Kepolisian Reserse Kriminal, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan.

“Setiap pihak yang terlibat, baik dari dinas yang diduga mengendurkan pengawasan maupun kontraktor yang diduga bekerja asal-asalan, harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, maka besok akan ada ratusan proyek lain yang merugikan rakyat dengan dalih yang sama,” pungkas Dedi.
(ican)

Example 300x375