Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Rencana pengaktifan kembali program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 5.200 hektare di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan masyarakat. Program tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.418/Menhut-II/2010 dan kini kembali diajukan untuk diaktifkan oleh Koperasi Jasa HTR PPM Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan pengaktifan kembali program HTR itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 8 Mei 2026 kepada Kementerian Kehutanan RI. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program HTR dinilai mampu memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sejumlah dokumen pendukung turut dilampirkan dalam pengajuan tersebut, mulai dari SK Menteri Kehutanan, surat verifikasi Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah II Medan, hingga dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait proses verifikasi permohonan IUPHHK-HTR.
Berdasarkan dokumen yang beredar, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Simalungun pernah mengusulkan areal HTR seluas sekitar 6.656 hektare. Namun, setelah melalui proses telaah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, luas kawasan tersebut kemudian ditetapkan menjadi sekitar 5.200 hektare.
Masyarakat berharap pengaktifan kembali program HTR benar-benar dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Program kehutanan rakyat dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam proses pengelolaan lahan HTR.
“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat dan pelestarian hutan, tentu kami mendukung. Namun, prosesnya harus transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah seorang warga.
Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan RI terkait permohonan pengaktifan kembali program HTR tersebut. (mediaviral.co)
















