Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Akibat Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dua ABG Pengendara Motor Tabrak Minibus

5
×

Akibat Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dua ABG Pengendara Motor Tabrak Minibus

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/ Sumatera Selatan
koranpemberitaankorupsi.id

Kecelakaan tunggal yang melibatkan dua remaja kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur. Peristiwa naas tersebut berlangsung pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tepatnya di depan kantor perbankan di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur

Example 300250

Dua Anak Baru Gede (ABG) yang diduga masih berstatus pelajar terkapar usai sepeda motor yang mereka kendarai menabrak bagian belakang mobil minibus yang tengah parkir di bahu jalan. Dugaan awal, kedua remaja tersebut tidak menyadari keberadaan kendaraan yang parkir terlalu ke sisi jalan.

Menurut keterangan salah seorang warga yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai kedua remaja itu melaju dari arah Pasar Martapura menuju Baturaja dengan kecepatan sedang.

“Tiba-tiba terdengar suara dentuman cukup keras. Saat kami lihat, mereka sudah tergeletak di jalan dan motornya sedikit rusak. Mobilnya memang parkir di pinggir jalan,” ujar warga.

Warga yang melintas langsung memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi kedua korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara mobil minibus yang menjadi objek tabrakan diketahui milik seorang warga yang saat itu sedang mengurus keperluan di kantor bank.

“Saya parkir karena mau ke bank. Tidak menyangka ada yang menabrak dari belakang,” ujar pemilik kendaraan.

Warga sekitar menyayangkan kejadian ini dan meminta pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati saat memarkirkan mobilnya, terutama di jalur aktif. Mereka juga menyoroti minimnya rambu larangan parkir di kawasan tersebut yang padat aktivitas.

“Kami berharap ada perhatian dari pihak berwenang. Bahu jalan itu bukan tempat parkir. Harus ada rambu tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Ari, warga Kelurahan Terukis Rahayu.

Insiden ini menambah daftar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara muda dan kendaraan yang parkir di badan jalan. Untuk itu, penting bagi seluruh pengguna jalan memahami aturan parkir yang berlaku demi keselamatan bersama.

Aturan Larangan Parkir di Sisi Jalan:
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah ketentuan terkait larangan parkir:

  1. Pasal 287 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009
    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan mengenai tempat parkir atau berhenti, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
  2. Pasal 43 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
    Melarang parkir di lokasi yang mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti:
    Tikungan
    Di atas jembatan
    Di depan pintu keluar/masuk gedung
    Di persimpangan jalan
    Di badan jalan jika mengganggu arus lalu lintas
  3. Pasal 118–122 PM No. 12 Tahun 2021 tentang Marka Jalan
    Marka kuning garis utuh di tepi jalan menunjukkan larangan parkir.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014
    Simbol huruf “P” dicoret = Dilarang parkir
    Simbol “S” dicoret = Dilarang berhenti Parkir di Bahu Jalan: Waspada Pelanggaran
    Meski disebut “bahu jalan”, tidak semua titik dapat dijadikan tempat parkir. Bahu jalan merupakan:

Zona darurat dan jalur evakuasi
Area bebas hambatan untuk kendaraan lain
Dalam praktik di lapangan, parkir di bahu jalan tanpa rambu resmi bisa dianggap pelanggaran, terlebih jika posisi kendaraan mengganggu visibilitas atau alur lalu lintas.

Sanksi bagi Pelanggaran Parkir:
Teguran atau tilang oleh Polisi Lalu Lintas
Penggembokan atau penderekan oleh Dinas Perhubungan Denda administratif sesuai ketentuan daerah.
koranpemberitaankorupsi.id

Example 300x375