Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co
Sikap Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh media Dhasam.co.id. Permintaan tersebut berkaitan dengan penggunaan sejumlah anggaran kegiatan tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Permohonan informasi itu diajukan secara resmi oleh Pimpinan Redaksi Dhasam.co.id, Surya Dharma Samosir, melalui surat bernomor 012/Pimred-Dhasam.co.id/I/2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara.
Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut diduga tidak mendapat tanggapan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Sejumlah item anggaran yang dimohonkan keterangannya antara lain:
Belanja alat dan bahan perlengkapan kantor sekitar Rp150.700.000
Sewa kendaraan dinas perorangan sekitar Rp67.200.000
Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) terpasang sekitar Rp142.400.000
Belanja bahan lainnya sekitar Rp65.250.000
Pemeliharaan rambu lalu lintas sekitar Rp165.000.000
Belanja bahan pemeliharaan sekitar Rp403.079.429
Pengadaan lampu sorot sekitar Rp155.970.000
Pengadaan LPJU terpasang sekitar Rp596.300.000
Pemasangan portal sekitar Rp80.000.000
Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga sekitar Rp200.000.000
Karena tidak memperoleh jawaban, pihak Dhasam.co.id kemudian melayangkan surat keberatan resmi kepada atasan PPID melalui surat bernomor 016/Pimred-Dhasam.co.id/II/2026.
Surya Dharma Samosir menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan penggunaan uang negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika permohonan informasi publik ini terus diabaikan, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut. Kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi hingga jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu sikap terbuka dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Jika tidak ada klarifikasi, polemik dugaan ketertutupan informasi anggaran ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi menjadi perhatian luas masyarakat. (mediaviral.co)
















