Lampung Utara – MediaViral.co
Program Sekolah Lapang yang dialokasikan di Kabupaten Lampung Utara dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menyimpan penyimpangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Laskar Lampung Kabupaten Lampung Utara, Adi Candra, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).
Adi Candra menegaskan, pelaksanaan program Sekolah Lapang seharusnya dilakukan selama satu musim tanam. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kegiatan tersebut hanya dilaksanakan sekitar dua bulan.
“Ini jelas tidak masuk akal. Sekolah lapang itu bukan kegiatan seremonial, tapi proses edukasi yang butuh waktu panjang,” tegas Adi.
Dari total 23 kecamatan di Lampung Utara, lanjut Adi, hanya 17 kecamatan yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sementara delapan kecamatan lainnya memilih menolak karena menilai waktu pelaksanaan yang sangat mepet berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam konsep idealnya, setiap koordinator penyuluh wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu barulah dilaksanakan inti kegiatan sekolah lapang, yang bertujuan agar para petani memahami jenis tanaman yang sesuai dengan karakter wilayah masing-masing. Program ini sejatinya dirancang untuk mendidik petani agar mampu mengelola pertanian secara baik, efektif, dan modern.
Salah satu Penyuluh Lapangan di Kecamatan Abung Timur, Andre, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa di wilayahnya seluruh tahapan program telah dilaksanakan. Ia merinci, anggaran sosialisasi sebesar Rp15 juta, penyuluhan Rp15 juta, dan praktik sekolah lapang Rp48 juta, dengan pemateri dari tingkat kabupaten serta melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.
Saat ditanya mengenai keterlibatan aparat penegak hukum dalam program tersebut, Andre menyebutkan bahwa peran kejaksaan dan kepolisian hanya sebatas memberikan bimbingan hukum. Namun diketahui, ketika ditanya apakah bimbingan hukum tersebut merupakan kewajiban dalam program, Andre tidak memberikan jawaban.
Menindaklanjuti hal itu, awak media bersama Ketua Laskar Lampung Lampung Utara mendatangi Sekretaris Dinas Pertanian, Viktor Mahawisnu, di ruang kerjanya. Viktor tidak membantah adanya keterlibatan kejaksaan dan kepolisian dalam kegiatan Sekolah Lapang, dengan alasan pemberian bimbingan hukum.
Saat disinggung soal honorarium bagi kedua lembaga hukum tersebut, Viktor mengakui adanya honor yang diberikan, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran angkanya.
Terkait isu adanya dugaan pengondisian oleh oknum di lingkungan dinas melalui salah satu kepala bidang dan stafnya, Viktor membantah keras. Ia menyebut tidak mungkin pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura berani meminta setoran dari setiap koordinator penyuluh.
“Namun nanti akan saya klarifikasi dengan mereka, baik terkait pelaksanaan anggaran maupun isu setoran yang dimaksud,” ujar Viktor.
Adi Candra menyayangkan pelaksanaan program yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan secara tergesa-gesa hampir pasti menghasilkan output yang tidak maksimal.
“Coba bayangkan, sosialisasi, penyuluhan, sampai praktik sekolah lapang diselesaikan hanya dalam dua bulan. Apakah itu sesuai dengan tujuan program?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sekolah lapang idealnya dilaksanakan minimal delapan kali pertemuan, belum termasuk tahapan sosialisasi dan penyuluhan. Dengan waktu yang sangat terbatas, Adi menduga banyak tahapan kegiatan yang terlewatkan.
“Bisa jadi sekolah lapang hanya dilakukan tiga atau empat kali pertemuan. Kalau seperti ini, ke mana sisa anggarannya?” kata Adi dengan nada serius.
Menurutnya, program ini menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. Ia mengingatkan agar dana tersebut tidak terbuang sia-sia, apalagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri.
“Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung memeriksa program ini secara menyeluruh agar jelas penggunaan anggaran sebesar Rp3.997.600.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut,” pungkas Adi.
(Tim)
















