Palangka Raya | Kalimantan Tengah – MediaViral.co
Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam menggulung praktik korupsi kembali dibuktikan. Tak main-main, aparat berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp26,7 miliar dan menetapkan 11 tersangka dari sejumlah proyek bermasalah yang diduga kuat sarat penyimpangan.
Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Kalteng mengungkap dan memproses empat kasus besar tindak pidana korupsi yang selama ini diduga menjadi ladang bancakan anggaran. Seluruh perkara tersebut kini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menandakan berkas perkara lengkap dan siap disidangkan.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025).
“Empat perkara korupsi ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Kombes Erlan.
Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan bahwa dari empat perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar.
Proyek Jalan Transmigrasi Jadi Sarang Korupsi
Kasus pertama menyeret proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya–Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dikerjakan tahun 2021 oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas menggunakan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.
Berdasarkan audit BPK RI, proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta pada pekerjaan supervisi.
Empat tersangka ditetapkan, yakni:
WCAT, PPK sekaligus Kabid Perencanaan Disnakertrans Kapuas (2021),
TAK, Direktur CV Putra Pelita Perkasa (pelaksana fisik),
DG, Direktur CV Wahana Karya Design (konsultan pengawas – meninggal dunia),
YN, peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi.
Mutu Buruk, Anggaran Bocor
Perkara kedua masih di wilayah Dadahup, yakni proyek peningkatan jalan Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak, baik kualitas maupun kuantitas. Audit BPK RI mencatat potensi kerugian negara Rp1,72 miliar, dengan melibatkan para tersangka yang sama.
Pembangunan Transmigrasi Diduga Fiktif dan Tak Bertanggung Jawab
Perkara ketiga menyasar proyek pembangunan kawasan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas menggunakan APBN 2021.
Proyek ini diduga kuat menyimpang dari spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga menimbulkan kerugian negara Rp6,13 miliar.
Enam tersangka ditetapkan:
DH (Kuasa Pengguna Anggaran),
WCAT (PPK),
RA (penyedia jasa),
RN (peminjam PT Unggul Sokaja Pusat),
BS dan YN.
Penyidik turut menyita uang tunai Rp327,5 juta, dokumen perencanaan, serta bukti pembayaran proyek sebagai barang bukti kunci.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
➡️ Pidana penjara maksimal 20 tahun
➡️ Denda hingga Rp1 miliar
Polda Kalteng: Korupsi Kejahatan Luar Biasa
Menutup konferensi pers, Kombes Erlan menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan langkah tegas dan berani.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Kalteng dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan uang rakyat,” tegasnya.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana korupsi, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kebocoran anggaran negara. (Irvand)
















