Simalungun | Sumatera Utara – MediaViral.co
PT Basic International Sumatera kembali menjadi sasaran sorotan tajam publik. Perusahaan ini diduga kuat menjadikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai alat akal-akalan untuk menekan, menyingkirkan, dan menghilangkan hak-hak pekerja lokal secara sistematis.
Sejumlah pekerja mengungkapkan bahwa kontrak PKWT yang secara hukum masih berlaku justru diputus secara sepihak, mendadak, tanpa surat resmi, tanpa perundingan, dan tanpa pembayaran hak sisa kontrak maupun kompensasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Kontrak kami masih berjalan, tapi tiba-tiba disuruh berhenti. Tidak ada surat, tidak ada uang sisa kontrak. PKWT ini seperti cuma alat buang pekerja,” ungkap salah satu pekerja dengan nada kecewa.
PKWT Diduga Dijadikan Alat Buang Pekerja
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan PKWT secara sengaja untuk menghindari kewajiban perusahaan, seperti pesangon, jaminan kepastian kerja, dan perlindungan tenaga kerja jangka panjang.
Padahal, secara tegas aturan menyebutkan:
PKWT wajib dihormati masa berlakunya
Pemutusan sebelum berakhir wajib disertai ganti rugi penuh
Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Kontrak dihentikan, pekerja disingkirkan, hak diabaikan.
Hak Kesehatan Kerja Diduga Dikorbankan
Tak hanya soal kontrak, hak dasar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga menjadi sorotan keras. Di lingkungan kerja PT Basic International Sumatera, fasilitas P3K diduga tidak lengkap dan tidak layak.
Ironisnya, terdapat pekerja yang jatuh sakit saat bekerja tidak diberikan obat, bahkan dilarang keluar area kerja untuk membeli obat, sementara perusahaan diduga tidak menyediakan layanan medis yang memadai. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan serta nyawa pekerja.
Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan Serius
Atas dugaan tersebut, PT Basic International Sumatera berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
▶ Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Jika PKWT diputus sebelum waktunya, pengusaha wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga kontrak berakhir.
Contoh:
Sisa kontrak: 6 bulan
Upah: Rp4.000.000/bulan
👉 Ganti rugi: Rp24.000.000 per pekerja
▶ PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15
Pekerja PKWT wajib menerima uang kompensasi, proporsional dengan masa kerja.
Contoh:
Masa kerja: 9 bulan
Upah: Rp4.000.000
👉 Kompensasi: Rp3.000.000
▶ Pasal 86 dan 87 UU Ketenagakerjaan
Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
▶ Pasal 190 UU Ketenagakerjaan
Pelanggaran K3 dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari penghentian sebagian hingga seluruh kegiatan usaha, serta denda administratif yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Jika praktik ini dilakukan terhadap banyak pekerja, maka potensi kewajiban pembayaran dan sanksi hukum terhadap perusahaan dapat membengkak hingga miliaran rupiah.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat dan para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tegas.
Dugaan menjadikan PKWT sebagai modus pelanggaran dinilai tidak boleh dibiarkan, karena mencederai keadilan, merusak kepastian hukum, dan melanggar hak asasi pekerja lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Basic International Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemutusan PKWT sepihak, pengabaian kesehatan kerja, serta potensi pelanggaran hukum yang disorot publik. (Rijal)
















