Simalungun | Sumatera Utara – MediaViral.co
Sebuah truk pengangkut hasil perkebunan diduga bermuatan melebihi kapasitas (over load) melumpuhkan total jalan induk Unit Kebun Mayang PTPN IV Regional 2, wilayah Raja Maligas I, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/12/2025) pagi.
Truk tersebut terperosok dan terjebak di kubangan lumpur, menutup akses utama jalan kebun. Akibatnya, mobil tangki dan kendaraan operasional lain terhenti, mengular dalam antrean panjang dan menyebabkan lumpuhnya aktivitas distribusi.
Jalan Rusak Parah, Truk Terjebak, Aktivitas Lumpuh
Pantauan MediaViral.co di lokasi menunjukkan kondisi jalan tanah rusak berat, berlumpur, licin, dan nyaris tak layak dilalui. Kerusakan diduga diperparah oleh minimnya perawatan jalan serta tingginya intensitas hujan, namun warga menilai muatan truk yang berlebihan menjadi pemicu utama ambruknya badan jalan.
“Ini bukan kejadian pertama. Truk besar lewat dengan muatan berat, jalan tidak dirawat. Begitu hujan turun, langsung hancur. Masyarakat selalu jadi korban,” keluh R, warga setempat.
Mobil Tangki Tak Bisa Lewat, Kerugian Mengular
Pengemudi kendaraan operasional yang terjebak antrean mengaku dirugikan secara waktu dan aktivitas.
“Mobil tangki tidak bisa lewat sama sekali. Kami terhenti lama. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, aktivitas bisa lumpuh total,” ujar S, salah satu sopir di lokasi.
Diduga Langgar Hukum: Over Kapasitas dan Perusakan Jalan
Insiden ini memunculkan dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
📌 Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009
Pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi daya angkut dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
📌 Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
📌 Pasal 275 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana kurungan atau denda.
Tak hanya pengemudi, pihak perusahaan pengelola angkutan juga dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, apabila terbukti lalai dalam pengawasan muatan dan pemeliharaan jalan operasional yang berdampak pada kepentingan umum.
Desakan Publik: Jangan Tutup Mata
Masyarakat mendesak:
🚔 Kepolisian dan Dishub menindak tegas kendaraan over kapasitas
🏭 Evaluasi total operasional angkutan kebun
🛣️ Perbaikan jalan permanen, bukan tambal sulam sementara
Warga menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, kerugian materi, potensi kecelakaan, hingga konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu.
PTPN IV Belum Buka Suara
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 2 belum memberikan keterangan resmi terkait insiden truk terjebak dan rusaknya jalan induk kebun.
Publik menunggu klarifikasi. Aparat ditantang bertindak. Jalan kebun bukan jalan bebas rusak.
(Rijal)
















