Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Lembaga Pembina Adat OKU Timur Gelar Mufakat Adat IV, Penutup Kepala Adat Laki-laki Jadi Poin Kesepakatan

13
×

Lembaga Pembina Adat OKU Timur Gelar Mufakat Adat IV, Penutup Kepala Adat Laki-laki Jadi Poin Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Mufakat Adat ke-IV yang berlangsung di Aula Rumah Makan Bebek Joglo, Belitang, Selasa (16/12/2025).

Example 300250

Dalam mufakat tersebut, Lembaga Pembina Adat OKU Timur bersama pengurus adat dari 20 kecamatan atau pesirah adat menyepakati sejumlah poin penting, salah satunya terkait penetapan penutup kepala adat laki-laki Komering yang akan diusulkan sebagai penutup kepala adat resmi Kabupaten OKU Timur.

Forum adat ini dihadiri langsung oleh Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Ir. H. Dodi Purnama, ST., M.M.

Selain pengurus adat tingkat kabupaten dan kecamatan, mufakat adat tersebut juga melibatkan para pelaku seni dan budaya Komering, mulai dari seniman kulintang, tanjidor, hingga sastrawan lisan Komering.

Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, SE, menyampaikan bahwa Mufakat Adat IV menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kepengurusan lembaga adat hingga tingkat kecamatan, sekaligus membahas persoalan mendasar terkait pakaian adat, khususnya penutup kepala adat laki-laki Komering.

Menurut Leo, hingga saat ini Kabupaten OKU Timur belum memiliki pembukuan atau regulasi resmi, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang secara khusus mengatur penggunaan penutup kepala adat laki-laki. Padahal, dalam praktik di masyarakat terdapat beragam jenis penutup kepala adat.

“Di OKU Timur yang sering kita lihat, setidaknya ada tiga jenis penutup kepala. Pertama tanjak yang umum dipakai masyarakat Sumatera Selatan, kemudian kepodang yang banyak digunakan masyarakat Komering Ilir seperti Cempaka dan sebagian OKI, serta beruga yang sudah sangat sering digunakan masyarakat Komering, bahkan dalam kegiatan resmi pemerintah daerah,” jelas Leo.

Melalui mufakat ini, lanjut Leo, lembaga adat sepakat mengusulkan dua jenis penutup kepala adat laki-laki Komering sebagai acuan resmi. Hasil mufakat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur untuk diusulkan menjadi Perda.

“Hasil mufakat menetapkan dua penutup kepala adat laki-laki, yakni Kepodang yang digunakan oleh pejabat teras, pengurus adat kabupaten, kecamatan, desa, serta penyeimbang adat keluarga besar. Sementara Beruga digunakan oleh masyarakat umum. Jika ini sudah menjadi Perda, maka akan menjadi patokan yang jelas dalam penggunaan pakaian adat, khususnya penutup kepala adat laki-laki di Kabupaten OKU Timur,” tegasnya.

Leo menambahkan, selain agama, budaya juga perlu terus dipelajari dan dijaga. Ia menegaskan bahwa budaya Melayu Komering yang diwariskan secara turun-temurun tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Kami berharap hasil mufakat ini tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi ditindaklanjuti oleh pesirah kecamatan hingga ke tingkat desa. Kita juga ingin memperkuat filosofi adat, seperti arak-arakan pengantin dan pemberian gelar adok jajuluk, agar tidak keluar dari nilai-nilai adat Komering,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Wakimin, melalui Sekretaris Dinas Ir. H. Dodi Purnama, ST., M.M., menyampaikan apresiasi atas peran besar lembaga adat dalam menjaga dan memajukan kebudayaan di OKU Timur. Kehadirannya dalam forum tersebut disebut sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan mufakat ini benar-benar menghasilkan keputusan yang kuat. Jika nantinya melahirkan aturan penggunaan pakaian adat, maka tidak boleh lagi ada penggunaan yang keluar dari filosofi murni adat turun-temurun,” kata Dodi.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur terus berupaya memperkuat jati diri adat istiadat, salah satunya melalui muatan lokal budaya Komering di sekolah-sekolah. Bahkan, bahasa Komering kini telah diakui secara nasional dan tercatat sebagai bagian dari lebih dari 700 bahasa daerah di Indonesia.

“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan Bapak Bupati dan masyarakat OKU Timur karena bahasa Komering sudah masuk dokumen negara, dan Pemkab OKU Timur telah meraih dua penghargaan,” ungkapnya.

Ke depan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur akan terus mendukung lembaga adat dalam menetapkan warisan budaya tak benda, mulai dari pakaian adat, cagar budaya, hingga tradisi dan kuliner khas daerah.

“Kita memuliakan seluruh suku yang ada di OKU Timur. Dengan kegiatan lembaga adat seperti ini, identitas kita semakin kuat dan menjadi kebanggaan di mata masyarakat luar,” pungkas Dodi.

(mediaviral.co)

Example 300x375