Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Inspektorat Kota Bandar Lampung Disinyalir Sarang KKN, LSM KAKI Lampung Keluarkan Peringatan Keras

101
×

Inspektorat Kota Bandar Lampung Disinyalir Sarang KKN, LSM KAKI Lampung Keluarkan Peringatan Keras

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – MediaViral.co

Citra pengawasan internal Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Inspektorat yang seharusnya berperan sebagai garda terdepan pencegahan korupsi justru disinyalir menjadi tempat suburnya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Example 300250

Sorotan tajam ini mencuat menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan pembangunan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut diduga cacat administrasi, sarat rekayasa, serta melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, diduga memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Miliaran Anggaran, Pengawasan Dipertanyakan

Berdasarkan data perencanaan, pengadaan barang dan jasa di Inspektorat Kota Bandar Lampung mencapai nilai Rp5.703.736.420 dengan total 87 paket kegiatan. Nilai anggaran yang cukup besar ini seharusnya diiringi pengawasan ketat dan profesional.

Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Berdasarkan penelusuran melalui LPSE Kota Bandar Lampung, pekerjaan pembangunan sumur bor di Dinas PU secara tegas mensyaratkan kepemilikan SBU Sub Kualifikasi PL005.

Hasil investigasi Tim Mediaviral.co melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) justru menemukan bahwa penyedia CV Mandiri Berlian diduga tidak memiliki SBU Sub Kualifikasi PL005 yang masih berlaku.

Dua Proyek, Satu Penyedia Bermasalah

Meski diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi, CV Mandiri Berlian tetap ditetapkan sebagai pemenang dan mengerjakan sejumlah proyek, di antaranya:

  1. Pembangunan Sumur Bor SDN 2 Gunung Terang, Komplek Griya Sejahtera, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, dengan nilai kontrak Rp197.741.762,50.
  2. Pembangunan Sumur Bor Perumahan Nusa Indah, Jalan Louhan RT 03 LK I, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, dengan nilai kontrak Rp197.978.002,86.

Hampir Rp400 juta anggaran negara digelontorkan kepada penyedia yang legalitasnya kini dipertanyakan.

Bau Persekongkolan, PPK Ikut Disorot

Penetapan pemenang proyek tersebut diduga kuat tidak berdiri sendiri. Indikasi adanya persekongkolan antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Bandar Lampung, M. Dian Nugraha Y., S.T., S.E., M.M., pun mencuat ke permukaan.

Publik mempertanyakan proses evaluasi lelang yang diduga hanya formalitas, serta peran Inspektorat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Pengakuan Penyedia Memperkuat Dugaan

Saat dikonfirmasi, Direktur CV Mandiri Berlian mengakui bahwa SBU Sub Kualifikasi PL005 tengah dalam proses perpanjangan.

“Setahu saya yang baru ini sedang diperpanjang, sekitar bulan lima yang lalu,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Namun fakta LPSE dan LPJK menunjukkan bahwa tahapan lelang dimulai pada 24–29 September 2025, kontrak ditandatangani pada 6–17 Oktober 2025, sementara masa berlaku SBU CV Mandiri Berlian telah berakhir sejak 20 Desember 2024.

Dengan demikian, saat proses lelang hingga penandatanganan kontrak, penyedia diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang sah.

Diduga Langgar Perlem LKPP, Berpotensi Pidana

Kondisi tersebut diduga melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Jika terbukti, pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, namun berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

LSM KAKI Lampung: APH Jangan Tutup Mata

Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung maupun Inspektorat Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani mengusut tuntas, atau kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (mediaviral.co)

Example 300x375