Garut, Jawa Barat | MediaViral.co / Media-KPK
Praktik penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal diduga masih berlangsung bebas di Jl. Pritis Kemerdekaan No. 9, Harur Panggung, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Aktivitas yang berkedok warung kelontongan ini menuai keresahan masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga.
Meski keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah publik bahwa para pelaku seolah kebal hukum.
Penyuluh Anti Narkoba dari Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN), Iman Sukarya, mendesak aparat kepolisian agar segera merespons laporan warga dan melakukan penindakan tegas.
“Peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Garut Kota sudah sangat meresahkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku kebal hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Iman, Senin (15/12).
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. Obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan kecanduan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian.
“Penjualan Tramadol dan Eximer tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pelakunya wajib diproses hukum,” tambahnya.
Lebih jauh, Iman mengungkapkan bahwa para penjual obat keras ilegal kerap menjadikan remaja dan pelajar sebagai target utama, memanfaatkan kondisi mental yang masih labil.
“Ketergantungan akibat obat keras ini sering mendorong pengguna melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli obat. Ini sangat berbahaya dan mengancam masa depan generasi bangsa,” ungkapnya.
Wakapolri Akui Banyak Kapolsek Belum Penuhi Ekspektasi
Sorotan tajam terhadap kinerja aparat kepolisian juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, mengakui bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik terkait penegakan hukum, pungutan liar (pungli), hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan.
“Berdasarkan hasil evaluasi internal Polri, sebagian besar Kapolsek belum memenuhi ekspektasi kinerja. Dari 440 Kapolres, terdapat 36 Kapolres dengan kinerja di bawah standar dan akan kami evaluasi,” ungkap Wakapolri.
Ia menegaskan bahwa Polri akan melakukan pembenahan menyeluruh melalui peningkatan kualitas pendidikan, sistem meritokrasi, serta perbaikan pelayanan publik, terutama dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di Garut kini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu: akankah aparat bertindak tegas, atau praktik ilegal ini terus dibiarkan? (mediaviral.co)
















