Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kolam Limbah PT Hutahaen Pabrik Tapioka Jebol di Nagori Landbouw, Limbah Mengalir ke Sungai Sejak 26 November 2025

46
×

Kolam Limbah PT Hutahaen Pabrik Tapioka Jebol di Nagori Landbouw, Limbah Mengalir ke Sungai Sejak 26 November 2025

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Kolam limbah milik PT Hutahaen, perusahaan pengolah tapioka yang beroperasi di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dilaporkan jebol sejak 26 November 2025. Akibatnya, limbah cair langsung mengalir ke sungai yang selama ini menjadi tumpuan aktivitas warga. Hingga 12 Desember 2025, hasil pantauan lapangan menunjukkan belum ada upaya perbaikan dari pihak perusahaan.

Example 300250

Kerusakan pada kolam limbah tersebut terlihat cukup parah. Foto lokasi menunjukkan dinding kolam ambrol sepanjang beberapa meter, tanah merah di sekitarnya tergerus, serta aliran limbah yang terus merembes menuju aliran sungai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Seorang warga Nagori Landbouw yang ditemui di lokasi menjelaskan kondisi tersebut secara langsung.
“Kolam itu jebol sejak tanggal 26 November, bang. Limbahnya terus turun ke sungai. Tapi sampai hari ini belum ada perbaikan dari perusahaan,” ujarnya.

Selain warga, aktivis lingkungan setempat juga menyoroti lambannya respons perusahaan. Menurutnya, kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Jebolnya kolam limbah tapi perusahaan tidak mengambil tindakan cepat adalah bentuk kelalaian serius. Ini berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup dan sangat merugikan warga yang menggantungkan hidup dari sungai,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Peristiwa jebolnya kolam limbah tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di antaranya:

Pasal 60, yang menyatakan larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang benar.

Pasal 98, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan perbuatan menyebabkan pencemaran hingga membahayakan manusia.

Meski telah berlangsung lebih dari dua minggu, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya alat berat, pekerja, atau tanda-tanda perbaikan di lokasi. Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun, pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT Hutahaen.

Desakan Warga

Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani sesegera mungkin guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin luas. Selain itu, warga juga meminta pemerintah memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran yang terjadi.

Media.Viral.co akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menginformasikan setiap langkah penanganannya kepada publik.

(Rijal)

Example 300x375