Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kapolsek Mancak Sigap: Hentikan Operasi Galian Pasir Ciguling, Izin Belum Lengkap!

32
×

Kapolsek Mancak Sigap: Hentikan Operasi Galian Pasir Ciguling, Izin Belum Lengkap!

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten — MediaViral.co

Kapolsek Mancak, Iptu Chaerul, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas galian pasir di Kampung Ciguling, Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Pada Selasa (09/12/2025), Kapolsek turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Example 300250

Setiba di lokasi, Kapolsek memberikan imbauan tegas kepada pengelola galian pasir agar menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

“Jangan operasi dulu sebelum perizinan lengkap,” tegas Chaerul saat bertemu dengan pengelola kegiatan serta perwakilan masyarakat Desa Waringin. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Waringin, Fatoni, turut memberikan pernyataan terkait posisi desa dalam menyikapi aktivitas galian pasir tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung kegiatan ekonomi masyarakat selama memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang buka tambang galian pasir selama berizin, izinnya sudah lengkap dan masyarakat lingkungan mengizinkan. Pasti kami dukung,” ujar Fatoni.
Ia juga meminta pengelola galian pasir segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang kurang serta menjaga komunikasi dengan masyarakat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Langkah cepat Kapolsek Mancak dan Kades Waringin mendapat apresiasi dari Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Mancak, Doddy Wijaya. Seusai menyampaikan aspirasi masyarakat, Doddy menilai tindakan aparat dan pemerintah desa sudah tepat dan responsif terhadap keluhan warga.

“Kami mengapresiasi Kapolsek Mancak dan Kepala Desa yang sigap memberikan teguran keras kepada pengusaha galian pasir di Kampung Ciguling,” ungkap Doddy.

Doddy juga mengingatkan bahwa pengusaha galian pasir yang tidak mematuhi imbauan aparat berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Selain itu, aturan lain seperti PP 23/2010, Peraturan Daerah terkait perizinan dan pengawasan, serta Pasal 480 KUHP bagi pihak yang menadah hasil tambang ilegal turut mengikat pengelola tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola galian pasir di Kampung Ciguling belum memberikan tanggapan resmi terkait imbauan penghentian aktivitas tersebut.

Kapolsek Mancak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat untuk memastikan kegiatan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum.

(/red)*

Example 300x375