Jakarta — MediaViral.co
Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang ditetapkan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Momentum tahunan ini bertujuan mengingatkan negara-negara tentang kewajiban kolektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.
Namun, di Indonesia, peringatan Harkodia kembali memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai peringatan antikorupsi selama ini masih sebatas seremoni, belum menjadi dorongan nyata untuk melakukan pembenahan struktural.
Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan tajam adalah Wilson Lalengke, lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari berbagai universitas di Eropa. Melalui tulisan reflektifnya bertajuk “Harkodia di Negeri Koruptor”, ia menilai korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi sistem yang begitu mengakar.
Harkodia Dianggap Belum Menjawab Akar Masalah
Menurut Lalengke, Harkodia seharusnya tidak berhenti sebagai agenda tahunan penuh slogan. Ia menegaskan bahwa hari tersebut semestinya digunakan untuk menilai kembali integritas lembaga negara, efektivitas penegakan hukum, dan kapasitas masyarakat sipil dalam menjadi pengawas pemerintahan.
“Harkodia adalah ajakan untuk bertindak, bukan hanya ritus mengenang,” tulisnya.
Ia menambahkan, dampak korupsi sangat besar: mulai dari terganggunya pembangunan, melemahnya demokrasi, hingga berkurangnya kualitas layanan publik. Karena itu, tindakan antikorupsi tidak boleh bersifat parsial atau simbolik, tetapi harus menyentuh akar sistem yang bermasalah.
Korupsi Dianggap Sudah Bersifat Sistemik
Dalam analisisnya, Lalengke menggambarkan bahwa kasus korupsi di Indonesia bukan hanya persoalan oknum. Korupsi berkembang sebagai budaya yang dianggap normal di berbagai sektor, baik pemerintahan pusat maupun daerah.
Berbagai laporan investigatif dari dalam dan luar negeri juga pernah menyoroti dugaan praktik korupsi di tingkat elite maupun birokrasi daerah, yang mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara.
Di daerah, ratusan hingga ribuan aparatur pemerintahan, termasuk kepala desa, telah terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Di lingkungan badan usaha milik negara, sejumlah skandal besar meninggalkan kerugian triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir.
Lalengke juga menyoroti adanya berbagai laporan mengenai dugaan praktik setoran jabatan di lingkungan aparat keamanan maupun dugaan politik uang dalam proses politik. Meski berbagai dugaan tersebut memerlukan pembuktian hukum, ia menilai sorotan publik menunjukkan betapa luasnya spektrum permasalahan korupsi.
Dampak Korupsi Dinilai Merusak Struktur Sosial
Lalengke dalam tulisannya menggambarkan bahwa budaya korupsi telah merusak tatanan moral masyarakat. “Korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan, tetapi sebagai gaya hidup,” ujarnya.
Ia menilai praktik suap kecil maupun penggelapan besar sama-sama merusak fondasi negara. Ketika korupsi dianggap biasa, maka hukum kehilangan wibawanya, dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada negara.
Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Masih Lemah
Menurut Lalengke, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara cepat karena masalahnya bersifat kompleks. Ia menilai reformasi birokrasi, penguatan nilai moral, dan perubahan budaya adalah bagian tak terpisahkan dari solusi.
Ia menyampaikan lima langkah utama yang perlu diperkuat:
- Pendidikan Moral sejak Dini
Nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab harus ditanamkan dalam pendidikan anak dan remaja sebagai bagian penting pembentukan karakter antikorupsi.
- Pengawasan Inheren di Birokrasi
Pengguna anggaran negara wajib berada dalam sistem pengawasan internal yang ketat, transparan, dan dapat diaudit secara independen.
- Kebebasan Pers untuk Mengawasi Negara
Jurnalisme investigatif harus dilindungi. Media yang bebas adalah alat penting untuk membuka praktik korupsi di tubuh pemerintahan.
- Independensi Penegak Hukum
Pengadilan dan lembaga antikorupsi harus terbebas dari intervensi politik agar penindakan berjalan adil dan efektif.
- Transformasi Budaya Antikorupsi
Masyarakat harus membangun nilai sosial yang menolak korupsi dalam bentuk apa pun. Sanksi sosial terhadap pelaku korupsi perlu diperkuat, sementara individu dan pejabat berintegritas harus diapresiasi secara nyata.
Harkodia: Momentum yang Jangan Dibiarkan Kosong
Menutup pandangannya, Lalengke menegaskan bahwa Harkodia bukan sekadar ritual. Ini adalah peringatan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa.
Ia menegaskan bahwa hari ini adalah waktu untuk menghormati para pejuang antikorupsi, khususnya whistleblower, jurnalis, aktivis, dan warga negara yang kerap menghadapi risiko besar dalam mengungkap praktik korupsi.
“Tantangan terbesar Indonesia adalah mengubah Harkodia dari seremoni menjadi aksi nyata,” tulisnya.
Menurutnya, bangsa tidak boleh lagi terjebak dalam euforia peringatan tahunan tanpa langkah konkret. Pemerintah, lembaga hukum, media, dan masyarakat luas memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda utama yang dilakukan sepanjang tahun, bukan sekadar pada satu tanggal. (mediaviral.co)
















