Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Rp 3,05 M Dana Desa 2023–2025 Diterima Desa Sukarame Cisolok Diduga Dikorupsi, LBH Sakti & LSM Basmi Siap Kawal Hingga ke APH, Media Bala Dewa Desak Kejaksaan Turun Tangan

26
×

Rp 3,05 M Dana Desa 2023–2025 Diterima Desa Sukarame Cisolok Diduga Dikorupsi, LBH Sakti & LSM Basmi Siap Kawal Hingga ke APH, Media Bala Dewa Desak Kejaksaan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, diduga kuat melakukan rekayasa laporan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp 3.050.779.000 lebih.

Example 300250

Temuan tersebut disampaikan Syahrul, SH., MH, Advokat pada LBH Sakti, yang menegaskan bahwa pihaknya bersama LSM Basmi kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Media Bala Dewa juga mendesak Kejaksaan Negeri Sukabumi agar segera turun tangan.


DANA DESA 2025: Rp 986 Juta Lebih, Banyak Anggaran Dinilai Janggal

Berdasarkan laporan Kades ke Kementerian, Dana Desa Sukarame tahun 2025 disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pengelolaan informasi desa, pembangunan jalan, sarana posyandu, PAUD, hingga keadaan mendesak.

Namun hasil investigasi LBH Sakti menemukan indikasi kejanggalan di sejumlah pos, terutama:

  1. Peningkatan Jalan Usaha Tani – Rp 170.000.000
  2. Pengerasan Jalan Desa – Rp 160.000.000
  3. Keadaan Mendesak – Rp 108.000.000
  4. Desa Siaga Kesehatan – Rp 18.000.000

Menurut Syahrul, beberapa kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasi fisiknya, sementara nilai anggarannya tergolong besar.

“Ada dugaan rekayasa laporan, markup, bahkan potensi program fiktif. Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk dibawa ke APH,” tegas Syahrul.

Selain itu, LBH Sakti juga menduga masih terdapat sisa dana desa tahun 2024 yang tak jelas keberadaannya.


DANA DESA 2024: Rp 1,03 M Lebih, Banyak Anggaran Berulang & Tidak Proporsional

Laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024 pun disebut sarat kejanggalan. Beberapa kegiatan yang disorot antara lain:

Pembangunan Jalan Usaha Tani – Rp 37.760.000 & Rp 170.000.000

Pembangunan Jalan Desa – Rp 172.330.000 & Rp 160.000.000

Keadaan Mendesak – Rp 108.000.000

Pengembangan Sistem Informasi – Rp 24.000.000 & Rp 7.200.000

PAUD & Posyandu dengan nilai pengulangan kegiatan

Menurut LBH Sakti, anggaran yang berulang dan bervariasi namun tanpa penjelasan teknis mengindikasikan adanya manipulasi struktur pembiayaan.


DANA DESA 2023: Rp 1,02 M Lebih, Sejumlah Program Dinilai Tidak Wajar

Pada tahun 2023, beberapa kegiatan yang dianggap janggal dan berpotensi melanggar hukum antara lain:

Pengembangan Sistem Informasi Desa – Rp 26.000.000

Keadaan Mendesak – Rp 108.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan – Rp 20.000.000

Bantuan Perikanan – Rp 7.000.000

Desa Siaga Kesehatan – Rp 205.000.000
(anggaran sangat besar untuk level desa)

LBH Sakti menilai sejumlah kegiatan tersebut tidak menunjukkan output yang jelas dan wajar.


Pelanggaran Transparansi: Indikasi Desa Rawan Penyimpangan

Syahrul menegaskan, indikasi Desa Sukarame masuk kategori desa rawan penyimpangan, sesuai ciri-ciri umum yang ditemukan:

Musyawarah desa hanya formalitas

Laporan kegiatan tidak disosialisasikan

Proyek tanpa papan informasi

Hasil pekerjaan tidak sesuai

BPD pasif

Dugaan monopoli pengadaan

Kantor desa sering tutup saat hari kerja

Dugaan intimidasi terhadap warga kritis


LBH Sakti: Laporan Diduga Direkayasa, Negara Terancam Rugi

Berdasarkan rangkaian data dan keterangan saksi, LBH Sakti menyimpulkan bahwa laporan Dana Desa Sukarame berpotensi direkayasa, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Modus yang kami temukan meliputi markup, penggelapan, program fiktif, hingga rekayasa berita acara kegiatan,” ujar Syahrul.

Saat ini LBH Sakti bersama LSM Basmi tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke:

Kejaksaan Negeri Sukabumi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

APIP Kabupaten Sukabumi

Mereka memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas.


Dasar Hukum: UU Desa Wajibkan Transparansi Ketat

Syahrul mengingatkan bahwa UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlaku sejak 25 April 2024 menekankan wajibnya:

Transparansi anggaran

Akuntabilitas penggunaan dana desa

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan

Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana korupsi.


LBH Sakti: “Kami Bergerak, Bukti Kami Kumpulkan”

LBH Sakti memastikan proses pengumpulan bukti segera dirampungkan, termasuk:

foto dan video lapangan,

keterangan saksi,

dokumen realisasi fisik,

rekaman wawancara,

serta perbandingan data SIMDA-Kemendesa.

“Jika unsur pidananya lengkap, kami segera daftarkan laporan resmi. Dana desa harus sampai ke masyarakat, bukan ke oknum,” tegas Syahrul.


Penutup

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukarame ini diperkirakan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Cisolok dalam tiga tahun terakhir. Publik kini menunggu langkah cepat APH untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya. ( mediaviral.co)

Example 300x375