Lampung – MediaViral.co
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menindak tegas pelaku kejahatan siber di Lampung. Kali ini, dua selebgram wanita asal Lampung ditangkap karena kedapatan secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2025).
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian menindak penyebaran konten ilegal, terutama promosi judi online yang belakangan makin marak dan menjerat banyak masyarakat.
Modus: Manfaatkan Popularitas di Media Sosial
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mendampingi Dirkrimsus Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut menggunakan akun media sosial dengan jumlah pengikut mencapai seribuan untuk memasarkan link judi online.
“Mereka memanfaatkan engagement sebagai selebgram. Postingan dan story mereka berisi ajakan, promosi, hingga pemberian link langsung menuju situs judi online,” jelas Kombes Dery.
Promosi tersebut dilakukan secara aktif, terstruktur, dan berulang sehingga menarik perhatian tim patroli siber Satgas Judi Online dan juga laporan dari masyarakat.
Terungkap dari Patroli Siber
Satgas Siber Polda Lampung melakukan penelusuran digital dan menemukan beberapa akun yang secara konsisten mengunggah konten promo judi online. Setelah dilakukan profiling, polisi mengidentifikasi dua pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
Dua selebgram yang diamankan yakni:
DNS, warga Kabupaten Pesawaran
IBP, warga Kabupaten Pringsewu
Keduanya mengakui mendapatkan keuntungan dari setiap promosi yang mereka unggah.
Situs yang Dipromosikan Terbukti Judi Online
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa situs yang mereka promosikan adalah murni situs perjudian. Para tersangka menyebarkan link, ajakan, dan konten pemasaran lainnya untuk menggiring masyarakat mengakses situs tersebut.
“Para pelaku secara sadar terlibat. Mereka menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat memainkan judi online,” tegas Kabid Humas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, dua selebgram itu dijerat dengan:
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,
dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda maksimal Rp10 miliar
Polisi menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam promosi judi online, baik pelaku langsung, affiliator, maupun pihak yang diendorse.
Polda Lampung Imbau Publik Lebih Waspada
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak tergiur ajakan bermain judi online, serta tidak sembarangan menerima endorsement tanpa mengetahui legalitas produk yang dipromosikan.
“Kami terus melakukan penindakan dan upaya pencegahan. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama promosi yang justru dapat menjerumuskan ke ranah pidana,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















