Bogor, Jawa Barat — MediaViral.co
Ketegangan di tengah masyarakat Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memanas setelah pemerintah desa diduga membangun gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan garapan eks HGU PT PP Jasinga, Blok Citela, tanpa izin dari penggarap yang sah.
Pembangunan yang berlangsung beberapa hari terakhir, dan baru diketahui warga pada Jumat (28/11/2025), disebut dilakukan tanpa musyawarah maupun pemberitahuan. Padahal, izin atau persetujuan dari pemilik atau penggarap legal merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan apa pun dilakukan.
Ketiadaan dokumen pelepasan hak (SPH) membuat tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, pembangunan tanpa izin di atas tanah garapan sah dapat mengarah pada dugaan penyerobotan lahan, sebagaimana diatur pada:
Pasal 385 KUHP (ancaman pidana 4 tahun), serta
Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak.
Kekecewaan Penggarap
Arman Yani, penggarap yang akrab disapa Osmon, mengaku baru mengetahui pembangunan itu dua hari setelah dimulai. Saat mengecek lokasi, ia mendapati lahannya telah dipasang pondasi keliling untuk bangunan koperasi.
“Lahan itu bukan tanah terlantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu mendirikan bangunan,” tegas Kemad, Ketua LPKSM-YAPERMA sekaligus kuasa penggarap, Jumat (28/11/2025).
Melalui kuasa hukumnya, para penggarap menuntut Kepala Desa Tegalwangi, Jamalludin, menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan hingga ada penyelesaian yang adil. Mereka juga meminta kompensasi atas kerugian materiil, termasuk tanaman produktif dan nilai ekonomis lahan.
“Penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui musyawarah mufakat, melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi penggarap,” lanjut Kemad.
Desakan dari Jakarta
Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyesalkan tindakan aparatur desa yang dinilai sewenang-wenang terhadap warga.
“Kades dan lurah itu pemimpin yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Bagaimana mungkin mereka nyaman memimpin jika ada masyarakat yang tersakiti oleh kebijakan yang semena-mena?” ujar Wilson.
Ia menegaskan bahwa kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber masalah.
“Bukan malah menjadi trouble-maker, duri dalam masyarakatnya sendiri,” imbuh alumnus PPRA-48 Lemhannas RI itu.
Wilson meminta Inspektorat Kabupaten Bogor turun tangan memeriksa Kepala Desa Jamalludin. Bila diperlukan, ia menilai kades harus dinonaktifkan sementara demi mencegah kerugian lebih lanjut terhadap masyarakat penggarap.
“Saya berharap inspektorat memproses Kades Jamalludin. Jika perlu, nonaktifkan saja agar tidak makin merugikan rakyat yang terancam kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.
Pentingnya Prosedur dan Transparansi
Kasus di Desa Tegalwangi kembali menegaskan pentingnya transparansi, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak penggarap dalam pengelolaan lahan desa. Sengketa seperti ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan asas musyawarah, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
(TIM/OPIK/Red)
















