Serang, Banten — MediaViral.co
Dorongan publik untuk membuka akses informasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menguat. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Kementerian Sosial RI, didesak untuk menerapkan kebijakan wajib penempelan identitas penerima bansos dan PKH di setiap rumah warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Desakan ini mengemuka sebagai bentuk pengawasan publik agar bansos benar-benar tepat sasaran serta mencegah manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain penempelan identitas di rumah warga, masyarakat juga menuntut agar daftar penerima—termasuk nama pendamping PKH—dipasang pada papan informasi desa agar bisa diakses seluruh warga.
Menurut para pemerhati kebijakan sosial, keterbukaan tersebut merupakan langkah penting untuk menutup celah praktik titipan, permainan kuota, hingga dugaan penyimpangan data penerima.
“Jika pemerintah benar-benar ingin bersih, mengapa harus takut membuka data? Transparansi ini adalah hak publik,” tegas salah satu aktivis sosial di Kabupaten Serang.
Transparansi sebagai Bentuk Akuntabilitas
Dengan adanya stiker atau papan informasi identitas penerima, masyarakat dapat berperan langsung dalam kontrol sosial. Cara ini dinilai mampu meminimalisir kecemburuan sosial dan memastikan bantuan tepat diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin.
Sejumlah warga menilai langkah tersebut selaras dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa data penerima bansos merupakan informasi publik yang penting untuk diketahui masyarakat.
Pendamping PKH pun diminta dicantumkan dalam daftar, agar apabila terjadi dugaan penyimpangan, publik mengetahui siapa pihak yang harus dimintai klarifikasi.
Perlu Sanksi bagi yang Merusak Informasi
Masyarakat juga menuntut adanya sanksi tegas terhadap penerima atau pihak lain yang dengan sengaja merusak, mencopot, atau menghilangkan identitas penerima bansos yang dipasang di rumah.
Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak dan mengaburkan data penerima bantuan sehingga perlu diberikan efek jera demi menjaga transparansi.
Kebijakan Berani yang Ditunggu Publik
Kini publik menanti langkah tegas dari:
Kementerian Sosial RI
Dinas Sosial Kabupaten Serang
Dinas Sosial Provinsi Banten
Para kepala desa se-Kabupaten Serang dan Banten
Jika kebijakan transparansi ini diterapkan, Banten berpotensi menjadi daerah dengan sistem pengawasan bansos paling terbuka di Indonesia sekaligus memperkecil potensi korupsi bansos yang selama ini menjadi perhatian nasional. (mediaviral.co)
















