Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.co
Kebakaran tangki penyimpanan kondensat milik PT Pema Global Energi (PGE) di Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Selasa (25/11) subuh, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Api yang membumbung tinggi dan asap hitam pekat dinilai menjadi sinyal adanya dugaan kelalaian dalam manajemen keselamatan dan pengawasan operasional.
Ketua LSM Reuncong Aceh, Dr. Zainal Abidin Badar, S.H., M.Hum., CPM., atau akrab disapa Jimbrown, didampingi Sekretaris I Prof. Dr. Yulia, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Ia menegaskan bahwa kebakaran itu menunjukkan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Sorotan terhadap BPMA dan manajemen PGE
Dalam pernyataannya, Jimbrown menyoroti Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawal keselamatan industri migas di Aceh, BPMA seharusnya mampu mencegah risiko-risiko besar seperti kebakaran fasilitas produksi.
“BPMA tampak lebih sibuk dengan rapat dan administrasi daripada melihat risiko nyata di lapangan. Jika BPMA gagal mengawasi, siapa yang menanggung risikonya?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa General Manager PGE, Resha Ramadia, bersama Kepala BPMA, Nasri Djalal, patut dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut.
Kerugian dinilai merugikan rakyat Aceh
Jimbrown menilai bahwa kerugian yang muncul akibat kebakaran bukan hanya tanggungan perusahaan, tetapi berdampak langsung pada aset daerah. Setiap kehilangan kondensat maupun kerusakan fasilitas disebut sebagai kerugian finansial milik rakyat dan pemerintah Aceh.
Ia menyatakan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian atau pengabaian prosedur keselamatan dan perlindungan lingkungan, maka seluruh pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk UU Lingkungan Hidup. LSM Reuncong Aceh juga mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Tuntutan publik: audit total dan penegakan hukum
Sejumlah pengamat dan warga juga menyuarakan kritik. Mereka menilai manajemen PGE dan BPMA tidak transparan serta terkesan menutupi risiko sesungguhnya dari insiden tersebut.
Tuntutan publik kini mengarah pada:
pergantian total manajemen PGE,
audit menyeluruh terhadap operasional dan standar keselamatan,
penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai.
“Kebakaran ini adalah peringatan keras. Aset migas Aceh bukan mainan pejabat perusahaan maupun lembaga pengawas,” tegas Jimbrown.
Masyarakat dan LSM mendesak Kapolda Aceh untuk segera memulai proses pemeriksaan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Report by Chandra
26/11/2025
















