Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
PT Basic International Sumatera kembali menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan pencurian kabel di lingkungan operasional perusahaan yang berlokasi di Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Alih-alih melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), perusahaan justru memilih menyelesaikannya secara internal dengan menjatuhkan denda Rp22 juta kepada terduga pelaku. Langkah ini memunculkan dugaan adanya praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Peristiwa ini bermula dari ditemukannya barang bukti berupa tembaga hasil kupasan kabel yang beratnya disebut tidak mencapai satu kilogram. Meski nilainya kecil, perusahaan tetap menjatuhkan sanksi denda besar kepada seorang pekerja yang diduga terlibat.
Penyelesaian Internal Dinilai Janggal
Salah satu narasumber internal perusahaan menilai penyelesaian kasus tanpa melibatkan kepolisian sebagai sesuatu yang tidak wajar.
“Kalau memang ada pencurian, seharusnya lapor polisi. Kenapa hanya diselesaikan dengan denda? Ini yang membuat kami curiga ada praktik pemerasan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber itu menilai denda yang dikenakan perusahaan jauh tidak sebanding dengan nilai barang bukti.
“Tembaga itu beratnya tidak sampai satu kilogram. Tapi dendanya Rp22 juta. Tidak ada dasar hukumnya. Ini jelas memberatkan pekerja,” tambahnya.
Isu Keamanan Perusahaan Turut Disorot
Tidak hanya kasus dugaan pencurian kabel, pekerja juga menyoroti lemahnya sistem keamanan perusahaan. Salah satu karyawan mengungkap bahwa beberapa insiden sebelumnya tidak mendapatkan respons hukum yang memadai.
“Sebelumnya sudah hilang dua sepeda motor di area parkir dan tidak ada laporan resmi juga. Kalau seperti ini, kami merasa tidak ada perlindungan di tempat kerja,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan cenderung melakukan penyelesaian kasus secara tertutup daripada menyerahkannya kepada APH.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Sejumlah aturan hukum sebenarnya dapat menjadi dasar penanganan kasus pencurian maupun dugaan pemerasan, antara lain:
Pasal 362 KUHP – Pencurian
Pasal 364 KUHP – Pencurian ringan
Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Pasal 333 KUHP – Penahanan atau pembatasan kebebasan secara tidak sah
Pengenaan denda sepihak tanpa proses hukum juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan wewenang, terutama jika dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman pemutusan hubungan kerja.
Harapan Pekerja dan Publik
Masyarakat dan pekerja berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan independen terkait dugaan:
Praktik pemerasan atau pungutan tidak sah
Penyalahgunaan kewenangan oleh pihak perusahaan
Lemahnya sistem keamanan internal
Penanganan kasus pencurian yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur hukum
Penanganan terbuka dan akuntabel dinilai sangat penting untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan yang dapat merugikan pekerja sekaligus menjaga integritas operasional perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Basic International Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencurian, besaran denda, maupun alasan perusahaan tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (mediaviral.co)
















