Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.co
19 November 2025
Dua perusahaan perkebunan yang selama ini mendapat keleluasaan beroperasi di Kabupaten Empat Lawang, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), kini berada di pusat badai hukum. Tak hanya meninggalkan tunggakan kewajiban kepada Pemda mencapai Rp42 miliar, kedua perusahaan itu juga diduga beroperasi tanpa dokumen paling mendasar dalam dunia perkebunan: Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan tersebut menempatkan PT ELAP dan KKST bukan sekadar wanprestasi, tetapi berpotensi melakukan penyerobotan lahan negara, pelanggaran pajak, hingga membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi dan perampasan aset negara.
Ketua koperasi yang bekerja sama dengan dua perusahaan itu, Andika, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun investigasi mengindikasikan bahwa kasus ini tidak mungkin berhenti pada satu orang.
Operasi Tanpa HGU: Aktivitas Perkebunan yang Diduga Ilegal Sejak Awal
Data awal menunjukkan bahwa PT ELAP dan KKST tidak mampu menunjukkan HGU, padahal mereka telah mengelola ribuan hektar lahan.
Padahal:
UU No. 39/2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan memiliki dasar hak atas tanah yang sah.
Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki dua dokumen wajib: IUP & HGU.
Tanpa dua dokumen itu, seluruh aktivitas perusahaan dapat dikategorikan ilegal.
Pertanyaan besar muncul:
Bagaimana perusahaan bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU?
Siapa yang memberikan restu?
Apakah ada pembiaran sistematis oleh pejabat tertentu?
BPHTB Tak Dibayar: Indikasi Kerugian Negara
Selain diduga tak memiliki HGU, PT ELAP dan KKST juga disebut tidak pernah membayar BPHTB, sebuah kewajiban pajak dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Jika benar, maka potensi kerugian negara menjadi berlipat ganda, bukan lagi hanya hutang Rp42 miliar, tetapi juga potensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.
Andika Jadi Tersangka: Kambing Hitam atau Kunci Membongkar Jaringan?
Penetapan Andika sebagai tersangka dinilai banyak pihak sebagai titik awal pengungkapan kasus ini, bukan akhir.
Beberapa sumber internal menilai bahwa:
Andika hanya perpanjangan tangan, bukan aktor utama.
Ada kemungkinan perusahaan sengaja memanfaatkan koperasi sebagai “tameng hukum”.
Pengelolaan keuangan dan peralihan aset diduga dikendalikan dari level perusahaan, bukan koperasi.
Kuasa hukum Andika menyatakan akan melawan:
“Kami menduga ada upaya menjadikan klien kami sebagai korban dari permainan korporasi. Penetapan tersangka terlalu tergesa-gesa dan tidak menyentuh aktor utama.”
Jika tudingan ini benar, penyidik harus siap membuka kemungkinan keterlibatan:
Direksi perusahaan,
Pihak ketiga yang mengatur perizinan,
Bahkan oknum pejabat yang mungkin membiarkan operasi ilegal berlangsung bertahun-tahun.
Pemda Empat Lawang Angkat Suara: ‘Ini Tak Bisa Ditoleransi’
Pemda Empat Lawang menyampaikan sikap keras:
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan kerugian daerah, kami akan memastikan kasus ini dibawa sampai proses hukum tertinggi.”
Namun pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan baru:
Mengapa Pemda baru bereaksi setelah kerugian mencapai Rp42 miliar?
Apakah pengawasan berjalan lemah selama ini?
Ataukah ada laporan yang sengaja diabaikan?
Pengamat Agraria: Ini Bisa Jadi Skandal Terbesar di Empat Lawang
Pengamat hukum agraria menyebut kasus ini sebagai “bom waktu yang meledak”.
“Jika benar perusahaan tidak punya HGU, maka seluruh operasional sejak awal berpotensi melanggar hukum. Ini bukan sekadar sengketa bisnis — ini skandal pengelolaan sumber daya alam.”
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memeriksa ulang seluruh izin perusahaan perkebunan di wilayahnya.
Arah Kasus Semakin Mengarah pada Korporasi
Penyidik kini menelusuri:
Alur pengelolaan keuangan antara koperasi dan perusahaan,
Skema penggunaan lahan tanpa izin,
Dugaan pemanfaatan celah hukum untuk menghindari pajak,
Serta potensi keterlibatan oknum pejabat dalam pembiaran.
Jika bukti semakin menguat, kasus ini berpotensi naik kelas menjadi:
Tindak pidana korupsi,
Perdata penyerobotan tanah negara,
Pelanggaran pajak,
Hingga pencucian uang.
Penutup: Kasus yang Menentukan Masa Depan Tata Kelola Perkebunan
Skandal PT ELAP dan KKST bukan sekadar persoalan hutang. Ini adalah tes besar bagi integritas penegakan hukum di Empat Lawang.
Kasus ini akan menjadi penentu apakah pemerintah daerah berani:
Menindak perusahaan besar,
Menyentuh aktor-aktor yang selama ini tak tersentuh,
Dan menegakkan aturan pertanahan tanpa kompromi.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu bagi praktik serupa di sektor perkebunan lainnya. (mediaviral.co)
















